HUKRIM

Buronan Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Sejak 2021 Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Amankan Kapak dan Parang

215
×

Buronan Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Sejak 2021 Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Amankan Kapak dan Parang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PUNCAK, Nemangkawipos.com – Setelah lebih dari lima tahun sejak kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, penyidik kembali mengungkap perkembangan perkara dengan menangkap seorang pria berinisial PW (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 10.45 WIT.

PW diduga terlibat dalam pembakaran fasilitas camp PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada 11 Februari 2021. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tertanggal 13 Februari 2021.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa sebelum penangkapan PW, penyidik telah mengamankan tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni AT alias K pada 18 Februari 2024, JW alias LW pada 19 Mei 2024, dan YW alias SM pada 10 Juni 2025.

Baca Juga :

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Yusuf kepada media, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW hingga menerbitkan surat DPO Nomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.

Yusuf menjelaskan, insiden pembakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, sejumlah aset milik PT Unggul dilaporkan terbakar dan menimbulkan kerugian materiil.

Aset yang terdampak meliputi dua unit excavator, satu unit wheel loader, satu unit track loader, satu unit Bomag, satu unit traktor, tiga unit dump truck, satu mobil single cabin, satu mobil pikap, serta bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.

Menurut Yusuf, PW diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk kapak dan parang, serta satu unit telepon genggam.

“PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti, yaitu beberapa senjata tajam, di antaranya kapak dan parang serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangannya,” tambah Yusuf.

Penyidik kini memeriksa PW dan barang bukti untuk mendalami dugaan perannya dalam perkara pembakaran tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.

Atas dugaan perbuatannya, PW disangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Yusuf menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, serta tetap mengedepankan prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia pada setiap orang,” ucapnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan setiap perkara harus dilaksanakan secara konsisten berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antarsatuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam mendukung penanganan perkara.

“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” jelas Adarma.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Puncak. Polri menyatakan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polisi bersama masyarakat dalam menjaga keutuhan, kedamaian di Tanah Papua,” tutup Yusuf.

Satgas mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kerja sama dalam menjaga situasi keamanan agar Papua tetap aman, damai, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *