HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria di Waena, Kasus Jaringan Amunisi Ilegal Libatkan 19 Orang

436
×

Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria di Waena, Kasus Jaringan Amunisi Ilegal Libatkan 19 Orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA, Nemangkawipos.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIT. Keduanya diamankan dalam pengembangan penyidikan dugaan jaringan distribusi dan peredaran senjata api serta amunisi ilegal yang telah ditangani selama beberapa bulan terakhir.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura.

Baca Juga :

“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Yusuf.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.

RS juga diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut. Keduanya diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan seorang berinisial SP. Namun, penyidik masih mendalami hubungan masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan orang lain.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kini diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Barang bukti tersebut meliputi:
• Satu butir amunisi kaliber 9 milimeter.
• Satu pucuk airsoft gun.
• Empat bilah senjata tajam, terdiri atas dua sangkur dan dua parang.
• Dua unit laptop atau netbook.
• Satu unit tablet.
• 15 unit telepon genggam dari berbagai merek, dengan 13 unit dilaporkan masih aktif atau normal dan dua unit rusak.
• Satu unit proyektor beserta kabel.
• Satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai.
• Satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk menelusuri komunikasi dan hubungan antarpihak yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal.

Yusuf mengungkapkan, pengembangan perkara jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan hukum.

“Dari pengungkapan jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Jayapura, sebanyak 19 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Pada tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, terdapat dua orang berinisial LNR dan BEI yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Sementara itu, tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, mencakup 13 orang, yakni:
1. SP, diduga sebagai pembeli senjata api dan amunisi.
2. OB, diduga sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi.
3. YP, diduga sebagai penyumbang dana.
4. MKM, diduga sebagai perantara senjata.
5. DK, diduga sebagai perantara senjata dan amunisi.
6. KO, diduga sebagai perantara senjata dan amunisi.
7. SM, diduga sebagai perantara senjata dan amunisi.
8. HM, diduga sebagai penjual amunisi dan magazen.
9. AKW, diduga sebagai penyedia amunisi.
10. NH, diduga sebagai penyumbang dana.
11. HLT, diduga sebagai penyedia amunisi kepada AKW.
12. YK, diduga sebagai perantara senjata dan amunisi.
13. AG, diduga sebagai perantara senjata dan amunisi.

Adapun empat orang yang masih dalam proses penyidikan terdiri atas YYS alias OS alias K dan IHB alias H, yang diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi, serta RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan SW yang masih berstatus saksi.

Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri hubungan antarpihak, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dalam keterangan yang disampaikan disebutkan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal terhadap setiap pihak tetap bergantung pada dugaan perbuatan, status hukum, dan hasil penyidikan.

Yusuf menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri rantai pasokan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua kepada kepolisian, khususnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz,” ujarnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh melalui proses penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.

Ia meminta masyarakat segera menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal melalui jalur pelaporan resmi. Setiap informasi, katanya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi.

Adarma menegaskan bahwa kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat dan keberhasilan menjaga keamanan membutuhkan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *