DPR

DPRK Mimika Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 di Kwamki Narama, Dorong Pengawasan Ketat Peredaran Miras

206
×

DPRK Mimika Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 di Kwamki Narama, Dorong Pengawasan Ketat Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana saat berlangsungnya sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dilanjutkan dengan foto bersama. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada masyarakat di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan terkait peredaran minuman beralkohol, termasuk harapan agar penjualannya dikendalikan secara ketat dan penanganan terhadap orang mabuk yang mengganggu ketertiban lingkungan pada malam hari.

Sosialisasi ini menghadirkan anggota DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, Risal Patadang, Fredewina Matirani, dan Simson Gwijangge sebagai narasumber. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRK Mimika, Sriyanti Ramping, Kepala Distrik Kwamki Narama Naftali Edwin Hanuebi, masyarakat setempat, serta staf Sekretariat DPRK Mimika.

Dalam forum tersebut, para anggota dewan menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 disusun sebagai upaya mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konsumsi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :

Anggota DPRK Mimika, Risal Patadang, mengatakan pembentukan Perda tersebut berangkat dari keprihatinan terhadap penjualan minuman beralkohol yang dinilai tidak terkontrol dan telah menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Risal, pembahasan regulasi tersebut sudah berlangsung sejak periode DPRK sebelumnya. Namun, Perda baru ditetapkan pada periode DPRK yang baru pada 2025 setelah melalui sejumlah tahapan konsultasi dengan kalangan akademisi dan masyarakat.

“Perda miras ini kita buat karena ada keprihatinan kita terkait masalah penjualan miras yang tidak terkontrol. Tentu dalam perda ini mungkin masih ada kekurangan, tetapi sebetulnya perda ini sudah lama kita diskusikan, mulai dari DPR periode lama. Nanti kita tetapkan di DPR periode yang baru ini pada tahun 2025, setelah kami melakukan tahapan konsultasi, baik kepada akademisi maupun masyarakat,” jelas Risal.

Ia menambahkan, dampak konsumsi minuman beralkohol yang telah menimbulkan banyak korban menjadi salah satu alasan penting perlunya pengendalian melalui regulasi daerah. Karena itu, Risal mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan Perda dan ikut mengawasi pelaksanaannya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan peredaran minuman beralkohol tidak hanya terjadi di satu wilayah, sehingga dibutuhkan kepedulian bersama dari pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Fredewina Matirani, mengungkapkan bahwa salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah keinginan agar penjualan minuman beralkohol ditutup.

Fredewina mengaku memahami keinginan warga tersebut. Namun, menurut penjelasannya, upaya penutupan secara menyeluruh menghadapi persoalan kewenangan dan kebijakan pemerintah pusat yang disebut belum menyetujui usulan penutupan yang pernah diajukan.

“Berdasarkan berbagai aspirasi yang kami dapat dalam kegiatan sosialisasi ini, salah satu aspirasi masyarakat terkait miras adalah harus ditutup. Secara pribadi saya juga mau ditutup, namun ketika diajukan, pemerintah pusat tidak menyetujui. Itu yang menjadi masalah,” ungkap Fredewina.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat akan didukung dan dibahas bersama anggota DPRK lainnya untuk mencari solusi sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku. Sementara itu, pengendalian dan pengawasan tetap dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Fredewina juga menekankan pentingnya peran keluarga, terutama orang tua, dalam membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan berisiko, termasuk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Menurutnya, persoalan orang mabuk yang berkeliaran pada malam hari dan mengganggu kenyamanan warga tidak hanya dikeluhkan masyarakat Kwamki Narama, tetapi juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Mimika.

Ia mencontohkan kondisi di Jalan Busiri yang menurut pengalamannya kerap diwarnai keberadaan orang mabuk pada malam hari. Fredewina mengaku pernah meminta pihak keamanan mengadakan pos keamanan lingkungan (poskamling), tetapi hingga saat itu belum memperoleh tanggapan.

Karena itu, ia menilai penanganan persoalan minuman beralkohol membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, hingga keluarga melalui pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 bukan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjual minuman beralkohol secara sembarangan. Sebaliknya, regulasi tersebut mengatur distribusi, penjualan, dan konsumsi dengan persyaratan yang wajib dipatuhi.

“Perda ini memang mengatur tentang minuman beralkohol, tetapi persyaratannya sangat ketat. Tidak boleh menjual sembarangan dan tidak boleh mengonsumsi di tempat yang tidak diperbolehkan,” tegas Iwan.

Ia menilai antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi menunjukkan adanya perhatian terhadap upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan damai. Namun, menurutnya, keberadaan aturan harus disertai pengawasan dan penegakan yang konsisten di lapangan.

Iwan secara khusus menyoroti minuman beralkohol racikan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Milo”. Ia menegaskan bahwa proses peracikan dan penjualannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Ia juga mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan lokasi penjualan serta tidak membiarkan pembeli mengonsumsi minuman beralkohol di tempat yang dilarang, termasuk di pinggir jalan dan fasilitas umum.

Selain itu, penjualan harus memperhatikan ketentuan jarak dari rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Penjual juga wajib memeriksa identitas pembeli, memastikan persyaratan batas usia terpenuhi, serta mematuhi batas maksimal pembelian eceran sebagaimana diatur dalam Perda.

“Jangan sampai orang membeli, kemudian minum di pinggir jalan sampai mabuk dan mengganggu masyarakat. Itu yang harus ditertibkan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Iwan mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar memiliki langkah penanganan yang jelas terhadap orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan dukungan personel, sarana, dan anggaran yang memadai bagi perangkat daerah terkait.

“Tidak bisa hanya mengandalkan anggaran yang ada sekarang. Perda ini membutuhkan pengawasan, tindak lanjut, dan eksekusi di lapangan,” katanya.

Iwan turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia secara khusus menyoroti persyaratan jarak lokasi penjualan, termasuk ketentuan sejauh dua kilometer dari rumah ibadah dan sekolah yang disebutkannya dalam sosialisasi.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten agar para pengecer menyesuaikan kegiatan usahanya dengan seluruh persyaratan yang berlaku.

Anggota DPRK Mimika, Simson Gwijangge, menambahkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan Perda yang dilaksanakan pada periode DPRK saat ini. Ia berharap masyarakat dapat memahami substansi regulasi sehingga pelaksanaannya memperoleh dukungan bersama.

Simson menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2025 lahir berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik. Perda ini lahir berdasarkan aspirasi masyarakat dan kami di DPR menjawab aspirasi itu dengan melahirkan Perda. Saya perlu garis bawahi bahwa akar persoalan kriminal itu banyak terjadi karena miras,” ujarnya.

Menurut Simson, pemahaman masyarakat terhadap Perda perlu diikuti dengan keterlibatan aktif dalam menjaga lingkungan serta menyampaikan laporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol dan gangguan ketertiban umum.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuebi, turut hadir bersama masyarakat setempat. Berbagai masukan yang disampaikan warga menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya pengendalian peredaran minuman beralkohol dan penanganan gangguan keamanan lingkungan.

Menutup rangkaian sosialisasi, Plt. Sekretaris DPRK Mimika, Sriyanti Ramping, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kwamki Narama yang telah hadir, berpartisipasi, dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, serta seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi.

Sriyanti berharap kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2025 yang berlangsung selama kurang lebih dua hari dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pemahaman bersama mengenai ketentuan pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol.

Ia mengajak peserta yang hadir untuk meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat lainnya agar substansi Perda dapat dipahami secara lebih luas dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab bersama.

Melalui sosialisasi tersebut, DPRK Mimika berharap pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih tertib dan konsisten. Pemerintah daerah melalui perangkat teknis, aparat keamanan, pelaku usaha, keluarga, dan masyarakat diharapkan menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan, sehingga upaya menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *