pemerintah kabupaten Mimika

Kabut Asap Cemari Udara Mimika, Bupati Johannes Rettob Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SD

400
×

Kabut Asap Cemari Udara Mimika, Bupati Johannes Rettob Berlakukan PJJ untuk PAUD hingga SD

Sebarkan artikel ini
{"data":{"source_platform":"mobile_2","pictureId":"bcebbb2bf3a64e538ddda629c68c6193","appversion":"9.6.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","originAppId":"7356","exportType":"","editType":"","alias":"","enterFrom":"enter_launch","capability_key":["sticker"],"capability_extra_v2":{"sticker":[{"panel":"sticker"}]},"effect_type":"tool","effect_id":"sticker"},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":[],"capability_key":["sticker"],"capability_extra_v2":{"sticker":[{"panel":"sticker"}]}}"}
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menerbitkan Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai dampak buruk kabut asap di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik menyusul kondisi pencemaran udara akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah Mimika. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA negeri dan swasta se-Kabupaten Mimika.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Mimika menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) dari BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026, kualitas udara di Mimika berada pada kategori tidak sehat, dengan rentang konsentrasi yang dicantumkan sebesar 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.

Baca Juga :

Pertimbangan lainnya adalah meningkatnya kasus gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di kalangan peserta didik pada satuan pendidikan, serta hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Mimika pada 10 Oktober 2026.

Melalui kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar mulai 12 Oktober 2026 dialihkan dari pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi PJJ secara daring bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh Kabupaten Mimika.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik tingkat SMP/MTs, SMA, SMK, dan MA tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker.

Tenaga pendidik diminta menyusun materi dan penugasan yang fleksibel, terukur, serta tidak membebani peserta didik selama masa PJJ. Sekolah juga harus memastikan platform pembelajaran tersedia dan mudah diakses oleh siswa.

Selain itu, tenaga pendidik diminta melaksanakan PJJ secara bersama-sama dari sekolah agar kegiatan pembelajaran dapat dipantau oleh pengawas sekolah. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan kesiapan fasilitas pendukung pembelajaran daring serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Dalam surat edaran itu, orang tua atau wali peserta didik juga diimbau mengawasi anak-anak agar tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap berlangsung.

Apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan, anak-anak dibiasakan menggunakan masker untuk mengurangi paparan pencemaran udara. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan pada peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat.

Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku pada 12 Oktober 2026 hingga batas waktu yang akan disesuaikan kembali berdasarkan hasil evaluasi ISPU dan perkembangan situasi di lapangan.

Penerbitan surat edaran ini juga mencantumkan sejumlah dasar pertimbangan dan rujukan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana; serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.

Selain itu, surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan; serta rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Nomor 07/PP IDAI/SR/X/2026 tentang Kesehatan Anak Akibat Bencana Kabut Asap.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mimika diminta mematuhi dan melaksanakan ketentuan sesuai dengan surat edaran Bupati Mimika, Johannes Rettob, sembari menunggu evaluasi lanjutan terhadap kondisi kualitas udara dan situasi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *