HUKRIM

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Dibekuk di Jayapura, Polisi Bongkar Mata Rantai Transaksi

484
×

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Dibekuk di Jayapura, Polisi Bongkar Mata Rantai Transaksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAYAPURA, Nemangkawipos.com – Pengembangan kasus dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua kembali membuahkan hasil. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026).

IHB diamankan sekitar pukul 13.34 WIT setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara jaringan senjata dan amunisi yang sebelumnya telah mengamankan sejumlah orang serta barang bukti.

Polisi menduga IHB memiliki peran sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi, yang menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK melalui YYS alias OS alias K.

Baca Juga :

Setelah diamankan, IHB langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.

Pengamanan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. IHB sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO melalui DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik. Menurutnya, sejak perkara ini ditangani pada Maret 2026, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” ujar Yusuf.

Dari 17 orang yang masuk dalam penanganan perkara tersebut, 13 orang telah berada pada Tahap II, dua orang berada pada Tahap I, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Rincian 17 Orang dalam Penanganan Perkara
13 orang Tahap II:
1. SP – pembeli senjata api dan amunisi;
2. OB – penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi;
3. YP – penyumbang dana;
4. MKM – perantara senjata;
5. DK – perantara senjata dan amunisi;
6. KO – perantara senjata dan amunisi;
7. SM – perantara senjata dan amunisi;
8. HM – penjual amunisi dan magasin;
9. AKW – penyedia amunisi;
10. NH – penyumbang dana;
11. HLT – penyedia amunisi kepada AKW;
12. YK – perantara senjata dan amunisi;
13. AG – perantara senjata dan amunisi.
2 orang Tahap I:
1. LNR – perantara senjata dan amunisi;
2. BEI – perantara senjata dan amunisi.
2 orang tahap penyidikan:
1. YYS alias OS alias K – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi;
2. IHB alias H – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.

Penangkapan IHB menjadi bagian dari rangkaian pengembangan perkara setelah sebelumnya Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura.

YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi.

Dengan diamankannya dua orang yang sebelumnya masuk DPO, penyidik kini masih mendalami hubungan dan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.

Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan secara lebih mendalam peran IHB serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.

Kasatgas Humas menegaskan, pengembangan perkara tidak berhenti pada penangkapan IHB. Polisi akan terus menelusuri mata rantai jaringan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini. Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” tegas Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap.

“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan mata rantai peredaran senjata dan amunisi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap IHB akan menjadi bagian penting dalam mendalami hubungan antara pihak-pihak yang telah ditangani sebelumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Saat ini, IHB alias H masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik masih mendalami perannya, menelusuri mata rantai jaringan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam penyidikan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *