DPR

Pastikan Ada Tindak Lanjut, Pansus Moker DPRK Mimika Serahkan Dokumen Resmi ke Penasihat Khusus Presiden

434
×

Pastikan Ada Tindak Lanjut, Pansus Moker DPRK Mimika Serahkan Dokumen Resmi ke Penasihat Khusus Presiden

Sebarkan artikel ini

Capt: Penyerahan rekomendasi akhir Pansus Moker kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan oleh Ketua Pansus Moker Derek Tenouye, didampingi Sekretaris Pansus Moker Yan Piterson Laly dan anggota Pansus Aser Gobay. Foto : Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Panitia Khusus (Pansus) Moker DPRK Mimika tidak ingin hasil kerja dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna berhenti sebatas dokumen. Rekomendasi tersebut kini mulai diserahkan langsung kepada sejumlah pihak terkait untuk memastikan ada tindak lanjut di lapangan.

Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika, Yan Piterson Laly, mengatakan laporan akhir dan rekomendasi Pansus telah diserahkan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pansus terkait berbagai persoalan dan dugaan pelanggaran yang menjadi bagian dari pembahasan Pansus.

Menurut Yan, pada Selasa (6/10/2026), rekomendasi tersebut kembali diserahkan kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari langkah lanjutan setelah proses pembahasan di DPRK Mimika.

Baca Juga :

“Kita sudah menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi Pansus kepada Kementerian HAM berdasarkan SK Pansus terkait dengan pelanggaran yang ada di dalamnya. Dan per hari ini sudah kita serahkan ke Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan,” kata Yan.

Yan menjelaskan, penyerahan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait dilakukan karena Pansus tidak ingin seluruh hasil pembahasan berhenti setelah paripurna.

Ia mengingatkan, DPRK Mimika sebelumnya telah melaksanakan rapat paripurna terkait hasil kerja dan rekomendasi Pansus pada 22 September 2026.

“Kenapa hal ini perlu dilakukan? Mengingat paripurna sudah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, kurang lebih pada tanggal 22 September. Artinya, kita tidak berakhir di hasil paripurna yang direkomendasikan itu. Tindak lanjut ini perlu kita lakukan supaya ada pelaksanaan di situ dan tindak lanjut di dalamnya,” jelasnya.

Menurut Yan, setelah rekomendasi ditetapkan melalui paripurna, Pansus masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan rekomendasi tersebut disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Karena itu, Pansus memilih menyerahkan dokumen rekomendasi secara langsung agar dapat menjadi dasar bagi pihak terkait dalam mengambil langkah selanjutnya.

Selain Kementerian HAM dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Yan mengatakan dalam waktu dekat rekomendasi Pansus juga akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini Bupati Mimika Johannes Rettob.

“Dalam waktu dekat juga akan kita serahkan ke Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam hal ini Bapak Bupati Johannes Rettob mengenai rekomendasi yang sudah ditetapkan ini,” ujarnya.

Yan menjelaskan, meskipun hasil rekomendasi tersebut sudah disampaikan dalam rapat paripurna, Pansus tetap perlu menyerahkan dokumen secara fisik dan resmi kepada Pemkab Mimika.

“Walaupun secara paripurna sudah terlapor pada saat paripurna, kita perlu menyerahkan dalam bentuk fisik secara resmi dari Pansus kepada Pemerintah Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi Pansus tidak hanya tercatat dalam hasil sidang DPRK, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Dengan penyerahan tersebut, Pansus Moker DPRK Mimika berharap rekomendasi yang telah disusun dapat masuk pada tahap pelaksanaan dan menghasilkan tindak lanjut konkret terhadap persoalan yang menjadi dasar pembentukan Pansus.
(STENDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *