DPR

Tiga Aspirasi Mendesak, Komisi II DPRK Mimika Siapkan Gebrakan: Nasib Peternak Babi, Mama-Mama Papua hingga Penjahit Jadi Sorotan

5
×

Tiga Aspirasi Mendesak, Komisi II DPRK Mimika Siapkan Gebrakan: Nasib Peternak Babi, Mama-Mama Papua hingga Penjahit Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana rapat internal Komisi II DPRK Mimika saat membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Tiga persoalan yang menyangkut langsung kehidupan dan penghasilan masyarakat Mimika kini masuk meja Komisi II DPRK Mimika. Mulai dari nasib peternak babi lokal yang kesulitan mengirim hasil ternaknya ke luar daerah, perlindungan usaha Mama-Mama Papua, hingga penjahit lokal di Pasar Sentral yang satu per satu terpaksa gulung tikar.

Komisi II DPRK Mimika tidak ingin aspirasi tersebut berhenti sebatas Rapat Dengar Pendapat (RDP). Setelah melakukan pembahasan dan kajian internal, dewan sepakat menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi II DPRK Mimika yang berlangsung di ruang rapat Komisi II, Selasa (31/8/2026).

Baca Juga :

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, didampingi Wakil Ketua Komisi II Mariunus Tandiseno, serta anggota Komisi II Mery Pongutan, Billianus Zoani dan Adolina Magal.

Tiga persoalan yang menjadi perhatian utama yakni perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP), persoalan pembatasan pengiriman daging babi oleh peternak lokal ke luar Timika, serta nasib pengusaha penjahit lokal yang beraktivitas di Pasar Sentral.

Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menegaskan pihaknya tidak ingin hanya menerima keluhan masyarakat tanpa ada tindak lanjut.

Menurutnya, seluruh aspirasi yang telah masuk melalui RDP sudah dibahas bersama anggota komisi dan akan diteruskan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Rapat ini penting untuk kita sepakati, apa yang kami rekomendasikan Komisi II untuk penyelesaian tiga hal yang telah kami terima. Selanjutnya kami serahkan kepada pemerintah supaya ada solusi dan dapat berpihak kepada masyarakat,” tegas Dolfin.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRK dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Intinya, kita sudah meneruskan apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujarnya.

Persoalan peternak babi menjadi salah satu pembahasan yang cukup alot dalam rapat internal tersebut.

Sejumlah anggota dewan menilai kebijakan pembatasan pengiriman daging babi keluar Timika perlu dikaji kembali karena berdampak langsung terhadap usaha peternak lokal, terutama masyarakat OAP yang menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.

Anggota Komisi II dari Partai Perindo, Billianus Zoani, mendorong agar regulasi yang ada segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang memberikan kepastian kepada peternak lokal.

“Perda yang telah ditetapkan perlu segera ada regulasi turunannya, seperti Perbup atau edaran, yang dapat mempermudah peternak lokal,” katanya.

Ia juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan penghentian pengiriman daging babi keluar Timika.

Selain membuka akses pasar, Billianus meminta pemerintah membatasi pasokan daging babi dari luar daerah agar peternak lokal memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan pasar di Mimika.

“Pemerintah juga perlu membatasi pasokan daging babi dari luar Timika, sehingga ada peluang bagi peternak lokal untuk memenuhi permintaan masyarakat dan pengusaha yang beroperasi di Timika,” ujarnya.

Komisi II juga mendorong percepatan pembangunan pabrik pakan ternak sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor peternakan lokal. Selain peternak, keberpihakan terhadap pedagang Mama-Mama Papua juga menjadi perhatian Komisi II.

Anggota Komisi II, Mery Pongutan, meminta pemerintah tidak berhenti pada aturan umum, tetapi segera membuat regulasi turunan yang dapat memberikan perlindungan nyata kepada pelaku usaha OAP.

“Pemerintah daerah harus mengeluarkan turunan dari Perda bagi Pedagang Mama-Mama Papua dan memproteksi agar khusus pangan lokal hanya dapat dijual oleh Pedagang Orang Asli Papua,” tegas Mery.

Menurutnya, aturan teknis sangat diperlukan agar kebijakan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

“Harus ada turunan berupa Perbup atau Edaran Bupati, sehingga ada rasa keadilan,” katanya.

Persoalan lainnya datang dari para pengusaha penjahit yang selama ini menjalankan usaha di kawasan Pasar Sentral Timika.

Komisi II mencatat jumlah penjahit yang sebelumnya mencapai sekitar 60 orang kini tersisa sekitar 20-an. Sebagian lainnya memilih berhenti karena minimnya pekerjaan dan sulitnya mempertahankan usaha.

Kondisi tersebut mendorong dewan meminta pemerintah daerah memberikan ruang usaha yang lebih besar kepada penjahit lokal. Salah satunya melalui pekerjaan pengadaan pakaian dinas maupun perlengkapan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Pemerintah dapat melihat para penjahit ini untuk mendapatkan penghasilan dari proyek-proyek pemerintah berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas atau atribut ASN di lingkup Pemkab Mimika,” kata Billianus.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya membantu penjahit bertahan, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat lokal.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, menegaskan seluruh aspirasi yang diterima pihaknya telah dibahas dan dikaji bersama.

Ia meminta masyarakat melihat proses yang dilakukan DPRK secara utuh karena setiap aspirasi membutuhkan pembahasan sebelum diteruskan kepada pemerintah.

“Seluruh aspirasi dan usulan yang telah disampaikan kepada Komisi II DPRK Mimika telah kita bahas dan kaji bersama dengan seluruh anggota komisi. Salah satu solusinya adalah memberikan rekomendasi atau catatan kepada pemerintah daerah melalui OPD teknis,” ujarnya.

Mariunus menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bentuk nyata tindak lanjut DPRK terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Jangan lagi ada anggapan bahwa Komisi II tidak bekerja. Tindak lanjut dari aspirasi dan RDP telah kami rampungkan dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II sepakat segera merampungkan draf rekomendasi untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Salah satu poin yang akan menjadi perhatian adalah evaluasi terhadap SK Bupati Mimika terkait larangan dan pembatasan pengiriman daging babi dari Timika ke luar daerah, termasuk peninjauan kembali kondisi darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF).

Komisi II juga mendorong pemerintah memberikan kesempatan kepada peternak lokal untuk mengembangkan pasar dan meningkatkan pendapatan.

Selain itu, pemerintah diminta memperkuat perlindungan terhadap pedagang Mama-Mama Papua serta memberikan ruang kepada penjahit lokal agar dapat terlibat dalam pengadaan pakaian dinas maupun kebutuhan pemerintah lainnya.

Komisi II berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjutinya dengan kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Bagi dewan, tiga persoalan tersebut bukan sekadar urusan regulasi. Di baliknya ada masyarakat yang sedang berusaha mempertahankan usaha, mencari penghasilan dan menghidupi keluarga.

“Kita sudah terima aspirasinya, kita sudah bahas. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah memberikan solusi dan keberpihakan kepada masyarakat,demikian semangat yang mengemuka dalam rapat Komisi II DPRK Mimika.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *