HUKRIM

288 Liter Miras Lokal Diselundupkan di Dalam Hasil Kebun, Terbongkar Saat KM Leuser Sandar di Pomako

117
×

288 Liter Miras Lokal Diselundupkan di Dalam Hasil Kebun, Terbongkar Saat KM Leuser Sandar di Pomako

Sebarkan artikel ini

Razia Perdana Kapolsek Pomako Sasar Penumpang KM Leuser, Ratusan Liter Sopi/CT Diamankan

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Baru menjalankan tugas perdananya sebagai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H., langsung memimpin razia penumpang kapal KM Leuser yang baru tiba dari Tual dan sandar di Dermaga Pomako, Selasa (25/8/2026).

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal (miras) yang diduga hendak diedarkan di wilayah Timika. Miras tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pemilik yang mengaku, dikemas menggunakan plastik dan botol air mineral, kemudian disamarkan di antara hasil bumi yang dibawa para penumpang.

“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal tak bertuan yang dikemas menggunakan plastik serta botol air mineral dengan cara dicampur di dalam hasil bumi yang dibawanya,” ujar Iptu Teguh.

Baca Juga :

Razia dilakukan sebagai langkah awal Iptu Teguh dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dari kawasan pesisir.

Menurutnya, sasaran pemeriksaan kali ini adalah penumpang yang turun dari kapal dan dicurigai membawa barang ilegal, khususnya miras lokal jenis sopi/CT.

“Fokus razia ini kepada para penumpang yang turun dan dicurigai membawa barang ilegal berupa minuman keras lokal (sopi/CT) dan selanjutnya akan dijajakan di wilayah Timika,” katanya.

Petugas menemukan adanya modus penyamaran, yakni miras dibawa bersamaan dengan bahan makanan dan hasil kebun. Alasannya, barang tersebut disebut-sebut merupakan hasil kebun yang akan digunakan untuk kebutuhan sendiri ataupun dijual kembali.

Informasi lain juga mencuat dari salah seorang penumpang yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut keterangan tersebut, sebagian miras yang dibawa diduga tidak hanya diperuntukkan bagi wilayah Timika, tetapi berpotensi dikirim hingga ke Agast, Kabupaten Asmat.

Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman aparat dan belum menjadi kesimpulan mengenai tujuan akhir barang bukti yang diamankan.

Dalam razia tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako tidak bekerja sendiri.
Petugas menggandeng Lanal Timika dan Sat Polairud Polres Mimika sebagai bentuk soliditas dan sinergitas aparat dalam menjaga keamanan kawasan pesisir.

Iptu Teguh menegaskan, razia dan pemeriksaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir peredaran miras lokal serta potensi gangguan Kamtibmas lainnya.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya bersama untuk meminimalisir peredaran miras lokal maupun hal lainnya yang selama ini mengganggu kenyamanan dan keamanan di wilayah pesisir,” tegasnya.

Diketahui, jumlah penumpang KM Leuser yang turun di Dermaga Pomako mencapai 856 orang. Sementara itu, penumpang lanjutan tercatat sebanyak 268 orang, sedangkan penumpang yang naik dari Timika berjumlah 48 orang.

Dengan jumlah penumpang yang cukup besar tersebut, pengawasan di kawasan pelabuhan menjadi salah satu titik penting untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal.

Ratusan liter miras lokal yang tidak diketahui pemiliknya kini telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses lebih lanjut.

Iptu Teguh juga mengajak masyarakat dan seluruh penumpang untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal.

Menurutnya, peredaran miras dapat menjadi salah satu faktor yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat maupun para penumpang untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas. Apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran minuman keras lokal, segera sampaikan kepada pihak keamanan.”

Razia perdana tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap peredaran miras di pintu masuk kawasan pesisir Mimika akan diperketat. 288 liter sopi/CT kini diamankan. Aparat menegaskan, pelabuhan tidak boleh menjadi jalur bebas bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Nemangkawipos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *