DPR

Sosialisasi Perda No 3/2024 di Mimika Timur, DPRK Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Lewat Tahapan Ketat

337
×

Sosialisasi Perda No 3/2024 di Mimika Timur, DPRK Tegaskan Pemekaran Kampung Harus Lewat Tahapan Ketat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus mendorong masyarakat memahami aturan pemekaran kampung agar setiap usulan pembangunan wilayah memiliki dasar hukum, kesepakatan bersama, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung yang berlangsung di Kantor Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, bersama anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, Derek Tenouye, dan Bilianus Zoani sebagai narasumber. Sosialisasi ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan pemekaran kampung sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan wilayah.

Dalam pemaparannya, para legislator menegaskan bahwa pemekaran kampung tidak cukup hanya berdasarkan keinginan masyarakat. Proses tersebut harus memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana, kesepakatan warga, kondisi sosial budaya, keterlibatan lembaga adat, serta kemampuan keuangan daerah untuk mendukung operasional kampung baru.

Baca Juga :

Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi. Ia menilai partisipasi warga menjadi hal penting dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan dan memperjuangkan aspirasi pemekaran kampung.

Asri menjelaskan bahwa salah satu persyaratan pemekaran berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana ketentuan yang dipaparkannya dalam Bab III Pasal 4 poin G Perda Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya lihat bapak ibu ini antusias sekali. Sepertinya ada yang ingin menyampaikan aspirasi, dan itu tidak salah, justru bagus sekali. Dalam persyaratan pemekaran, sarana dan prasarana menjadi hal penting. Kalau tidak tersedia, berarti kampung tersebut tidak bisa dimekarkan,” jelas Asri.

Sebagai langkah konkret, ia menyarankan masyarakat bersama pemerintah setempat menyampaikan surat kepada DPRK Mimika untuk meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP). Melalui forum tersebut, DPRK dapat mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan dan kebutuhan pemekaran secara lebih terarah.

Menurut Asri, DPRK Mimika hampir setiap minggu menggelar RDP untuk membahas berbagai persoalan daerah. Karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme tersebut agar aspirasi yang disampaikan memperoleh pembahasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Ia juga menegaskan bahwa pemekaran kampung harus didahului musyawarah dan menghasilkan kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam berita acara. Kesepakatan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman yang dapat menghambat proses pemekaran.

“Pemekaran kampung ini bukan hanya sekadar satu kampung dimekarkan menjadi dua kampung. Bisa juga kampung A dan kampung B dimekarkan menjadi kampung C. Semuanya harus dilihat dari sisi ekonomi dan tata kelolanya, apakah memungkinkan atau tidak,” ujarnya.

Asri menambahkan, aspek sosial budaya juga perlu menjadi perhatian. Masyarakat harus menjaga kerukunan dan menyatukan pandangan sebelum mengusulkan pemekaran. Apabila masih terdapat pertentangan di antara kelompok masyarakat, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu agar pemekaran tidak menimbulkan masalah baru.

Lebih lanjut, Asri menjelaskan bahwa setelah kesepakatan masyarakat terbentuk, usulan pemekaran beserta berita acara musyawarah disampaikan kepada Bupati Mimika. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah distrik, dan akademisi untuk melakukan penilaian.

Proses selanjutnya mencakup verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Sebagai contoh, apabila suatu wilayah mengajukan pemekaran dengan data 100 kepala keluarga (KK), tim akan memeriksa keabsahan data tersebut dan menilai kelayakan wilayah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hasil kajian tim menjadi bagian dari proses lanjutan hingga usulan memperoleh persetujuan dan kode register kampung sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Asri kembali mengingatkan bahwa kesepakatan bersama merupakan salah satu unsur penting. Perbedaan pandangan yang belum diselesaikan berpotensi menghambat proses pemekaran, sehingga komunikasi antara masyarakat dan pemerintah perlu dibangun sejak awal.

Anggota DPRK Mimika, Derek Tenouye, menambahkan bahwa kesamaan pemahaman dan kesepakatan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengajuan pemekaran kampung.

Menurutnya, apabila masyarakat mengajukan pemekaran tetapi masih memiliki perbedaan pandangan, proses pembahasan dapat memerlukan waktu lebih panjang. Karena itu, seluruh pihak perlu duduk bersama dan memahami persyaratan yang telah diatur dalam perda.

“Pemekaran kampung itu kita harus sepikiran dulu. Kalau kita ajukan tetapi masih berbeda pemahaman, prosesnya akan memakan waktu. Karena itu, perda yang kami sosialisasikan hari ini sangat penting dan persyaratannya harus diikuti,” jelas Derek.

Ia juga menyoroti peran pemerintah kelurahan dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat dan membantu memastikan kelengkapan persyaratan sebelum usulan ditindaklanjuti. Kelayakan suatu wilayah perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku agar rekomendasi yang diberikan memiliki dasar yang jelas.

Selain itu, Derek menekankan pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam proses pemekaran. Menurutnya, Kabupaten Mimika memiliki wilayah adat dan lembaga adat yang perlu dilibatkan dalam pembahasan penataan wilayah.

Ia menilai peran lembaga adat perlu diperkuat agar hak-hak masyarakat adat tetap diperhatikan dalam proses pembangunan dan pemekaran kampung.

“Perda ini lahir untuk mengatur proses pemekaran, tetapi kita juga harus melihat wilayah adat. Lembaga adat harus bersatu dan ikut berperan dalam membangun Mimika serta memperjuangkan hak-hak adat,” tambahnya.

Derek berharap pemerintah, masyarakat, dan lembaga adat dapat membangun komunikasi yang baik sehingga proses penataan wilayah berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Bilianus Zoani, mengingatkan bahwa pemekaran kampung juga membutuhkan kesiapan anggaran. Menurutnya, pembentukan kampung baru tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi memerlukan biaya operasional, pemeliharaan, serta dukungan pembiayaan untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran tersebut harus diperhitungkan melalui APBD agar kampung yang dimekarkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara berkelanjutan.

Karena itu, kemampuan keuangan daerah perlu dinilai sebelum keputusan pemekaran diambil. Pemerintah harus memastikan anggaran yang tersedia mencukupi untuk mendukung operasional kampung baru tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan lainnya.

Bilianus juga menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran dapat didorong melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kampung. Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama dinas terkait dan tim pemekaran yang dibentuk pemerintah sesuai prosedur.

Menurutnya, perencanaan yang matang diperlukan agar pemekaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, menegaskan bahwa proses pemekaran kampung di Kabupaten Mimika harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Ia mengatakan, setiap pengajuan pemekaran wilayah perlu melibatkan masyarakat asli Papua dan lembaga adat agar proses penataan wilayah tidak mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat setempat.

“Memang kita di Mimika ini tanah adat, tanahnya milik orang Mimika, orang asli yang sebenarnya. Jadi, setiap ada proses pengajuan pemekaran kampung harus melibatkan orang pribumi,” ujar Yuliana.

Ia menjelaskan bahwa apabila ke depan terdapat wilayah yang mengajukan pemekaran kampung, pihak terkait perlu berkoordinasi dan melibatkan kedua lembaga adat agar prosesnya berjalan searah dengan kepentingan masyarakat adat.

Yuliana juga menekankan peran pemerintah kelurahan dalam memfasilitasi masyarakat serta membantu menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Dalam pembahasan bersama DPRK, pemerintah daerah melalui Tim Penataan Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) perlu memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perda.

Menurutnya, persyaratan dan tata cara pemekaran telah diatur dalam perda sehingga harus menjadi acuan bersama agar prosesnya berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain membahas pemekaran kampung, Yuliana turut menyinggung persoalan nama-nama jalan yang memiliki makna adat. Ia menyebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika telah mengusulkan pembahasan terkait hal tersebut. Dengan demikian, kemungkinan perubahan nama jalan dapat menjadi bagian dari pembahasan selanjutnya.

Pada kesempatan itu, Yuliana menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi. Ia menyebut penyebarluasan perda tersebut merupakan salah satu agenda sosialisasi yang mulai dilaksanakan DPRK Mimika.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung, DPRK Mimika berharap masyarakat semakin memahami bahwa pemekaran wilayah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari musyawarah, kesepakatan masyarakat, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, hingga penilaian kelayakan.

Selain sarana dan prasarana, proses pemekaran perlu mempertimbangkan kondisi sosial budaya, keterlibatan masyarakat adat, serta kemampuan keuangan daerah untuk mendukung operasional kampung baru.

DPRK Mimika mengajak masyarakat, pemerintah kelurahan dan distrik, lembaga adat, serta OPD terkait membangun komunikasi dan menyatukan pemahaman sejak tahap awal pengajuan.

Dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, pemekaran kampung diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, sesuai ketentuan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *