HUKRIM

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

2
×

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PUNCAK, Nemangkawipos.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan bersenjata di Papua Tengah dengan menangkap seorang pria berinisial YM (24), yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026).

“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 11 Maret 2026 terkait kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia,” ujar Yusuf.

Baca Juga :

Kasus tersebut terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, dan mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga YM memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan aksi penembakan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, YM diduga berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung. Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang saat ini masih dalam pencarian,” jelasnya.

Penangkapan YM merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YM diduga dapat dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana, serta Pasal 466 KUHP apabila ditemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak.

“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat hingga pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara profesional oleh Satgas Operasi Damai Cartenz. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Faizal, aparat akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam berbagai aksi gangguan keamanan di Papua Tengah.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan. Kami berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga keamanan masyarakat Papua,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pemeriksaan terhadap YM masih berlangsung secara intensif.

“Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dalam kasus penembakan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” katanya.

Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Puncak dan Polres Mimika masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah Papua Tengah.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *