DPRpemerintah kabupaten Mimika

Perda Administrasi Kependudukan Mulai Disosialisasikan, DPRK Mimika Soroti Pentingnya Data Penduduk yang Akurat

3
×

Perda Administrasi Kependudukan Mulai Disosialisasikan, DPRK Mimika Soroti Pentingnya Data Penduduk yang Akurat

Sebarkan artikel ini

Caption: Suasana saat berlangsungnya kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Mimika. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperkuat tertib administrasi kependudukan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemkab Mimika melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (1/9/2026), dan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, melalui sambutan tertulis Bupati Mimika Johannes Rettob.

Pemerintah menilai administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan memiliki Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran maupun dokumen lainnya. Data kependudukan yang benar menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :

“Kita tidak boleh lagi membangun berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan data yang valid, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pesan Bupati Mimika yang dibacakan Ananias Faot.

Menurutnya, data penduduk menjadi dasar pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan hingga perencanaan pembangunan.

Karena itu, pemerintah daerah menargetkan setiap anak yang lahir tercatat, setiap keluarga memiliki dokumen kependudukan yang jelas dan setiap warga mendapatkan akses pelayanan publik tanpa hambatan.

Pemkab Mimika juga menaruh perhatian terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, pedalaman dan kampung-kampung yang sulit dijangkau.

Masih adanya masyarakat yang mengalami kendala mendapatkan dokumen kependudukan dinilai membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.

Untuk itu, pelayanan jemput bola dan pelayanan terpadu akan terus diperkuat dengan melibatkan distrik dan kampung sebagai ujung tombak pelayanan publik.

“Pemerintah daerah harus hadir melalui pelayanan jemput bola, pelayanan terpadu, serta memperkuat peran distrik dan kampung sebagai ujung tombak pelayanan publik,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Selain memperluas akses pelayanan, Pemkab Mimika juga mendorong transformasi digital agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, sederhana dan efisien.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, mengapresiasi Dinas Dukcapil Mimika yang telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Menurutnya, setelah sebuah perda ditetapkan, pekerjaan tidak berhenti pada pengesahan. Masyarakat harus mengetahui isi dan manfaat dari regulasi tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kadis Dukcapil Mimika yang sudah melakukan tahapan sosialisasi perda ini. Saya juga menghimbau kepada OPD yang belum melakukan sosialisasi terhadap perda yang telah ditetapkan agar segera melakukan langkah-langkah sosialisasi,” kata Iwan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, baru beberapa OPD yang telah melakukan sosialisasi perda, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM serta Dukcapil.
Iwan bahkan menyinggung sejumlah perda lain yang dinilai penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Masih ada perda yang sangat penting, salah satunya perda tentang miras yang sampai saat ini belum dilakukan sosialisasi. Ini juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Iwan menjelaskan, administrasi kependudukan memiliki posisi penting karena menyangkut identitas dan status hukum seseorang. Ia mencontohkan persoalan sederhana yang dapat muncul apabila data kependudukan tidak sesuai.

“Dokumen itu penting. Ketika data seseorang benar dan valid, pelayanan bisa diberikan secara tepat,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan penulisan nama atau data dalam dokumen kependudukan bisa berdampak pada pelayanan masyarakat. Salah satunya ketika warga membutuhkan dokumen untuk keperluan perjalanan ibadah atau layanan lainnya.

Iwan juga menyinggung persoalan data kependudukan ganda yang pernah terjadi.

“Dulu satu orang bisa memiliki empat KTP. Data ganda seperti ini yang kemudian membuat jumlah penduduk menjadi banyak,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2025 harus mampu menghasilkan data penduduk yang lebih tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif DPRK Mimika, Iwan mengatakan pembentukan perda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi daerah. Dalam prosesnya, eksekutif dan legislatif harus duduk bersama agar regulasi yang dibuat benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, menurutnya, tujuan akhir pembentukan perda bukan sekadar menghasilkan dokumen hukum.

“Tujuan akhir tentu bukan menghasilkan sebuah regulasi, tetapi bagaimana regulasi tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi yang semakin mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian,” katanya.

Iwan juga mengingatkan Dinas Dukcapil agar berhati-hati dalam mengelola data masyarakat karena administrasi kependudukan menyangkut data pribadi.

Ia merujuk pada hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, mendapatkan pelayanan yang sama dalam pencatatan sipil, memperoleh perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, serta mendapatkan informasi mengenai data kependudukan dirinya dan keluarganya.

Kesalahan maupun penyalahgunaan data, kata Iwan, dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Dukcapil juga harus hati-hati. Kalau ada kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan data, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ujarnya.

Iwan menegaskan tertib administrasi kependudukan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan.

Peristiwa seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perpindahan tempat tinggal maupun perubahan data keluarga harus segera dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tertib administrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga mempunyai peran yang sangat penting,” tegasnya.

Sementara itu, pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan Dukcapil Mimika hingga saat ini disebut telah mencapai sekitar 78 persen.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025, kesadaran masyarakat untuk melengkapi dan memperbarui dokumen kependudukan semakin meningkat.

Sebab di balik setiap nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan dokumen pencatatan sipil, terdapat identitas manusia, keluarga, serta hak masyarakat yang harus dipastikan negara dan pemerintah daerah.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *