DPR

Pansus Moker DPRK Mimika dan Freeport Sepakati Langkah Penyelesaian, Pembahasan Teknis Berlanjut 27 Oktober

668
×

Pansus Moker DPRK Mimika dan Freeport Sepakati Langkah Penyelesaian, Pembahasan Teknis Berlanjut 27 Oktober

Sebarkan artikel ini

Caption: Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika, Yan Piterson Laly, ST, bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja. Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Penyelesaian persoalan mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai memasuki pembahasan yang lebih teknis setelah Panitia Khusus (Pansus) Moker DPRK Mimika, manajemen PTFI, dan perwakilan pekerja Moker menggelar mediasi di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengupayakan penyelesaian pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2026.

Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika, Yan Piterson Laly, S.T., menyampaikan perkembangan tersebut kepada redaksi Nemqngkawipos.com melalui pesan suara pada Selasa malam. Ia mengatakan, pertemuan melibatkan empat pihak, yakni Tim Pansus Moker DPRK Mimika, manajemen PTFI, perwakilan Moker, serta penasihat Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.

Menurut Yan, mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah menghasilkan sejumlah tahapan penyelesaian. Tahapan tersebut selanjutnya akan dijabarkan melalui enam metode teknis, termasuk pembahasan mengenai perhitungan nilai penyelesaian.

Baca Juga :

“Pada pertemuan kali ini, pembahasan lebih spesifik mengenai nilai penyelesaian kasus Moker. Sebelumnya, kami telah menyepakati beberapa tahapan penyelesaian yang nantinya dijabarkan lebih lanjut ke dalam enam metode teknis,” ujar Yan.

Ia menilai perkembangan tersebut memberikan harapan bagi penyelesaian persoalan Moker yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Mimika. Dalam mediasi tersebut, Tim Pansus Moker DPRK Mimika, perwakilan Moker, dan PTFI menandatangani kesepakatan bersama yang diketahui oleh pihak penasihat Presiden bidang ketenagakerjaan.

Kesepakatan itu memuat komitmen untuk mengupayakan penyelesaian persoalan Moker pada akhir Oktober atau paling lambat awal November 2026. Namun, Yan menegaskan bahwa target tersebut masih harus diperjuangkan melalui pembahasan lanjutan hingga tercapai kesepakatan para pihak.

“Harapan kami, seluruh persoalan Moker bisa dituntaskan pada bulan ini, atau paling lambat awal November. Jika tidak ditemukan kesepakatan, persoalan ini akan dikembalikan kepada negara untuk dituntaskan,” tegasnya.

Yan mengungkapkan, pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026 di Timika. Agenda tersebut akan difokuskan pada pembahasan intensif terhadap tahapan penyelesaian yang telah disepakati, terutama perhitungan nilai yang akan menjadi bagian dari kesepakatan akhir.

“Puji Tuhan, minggu depan, kurang lebih tanggal 27 Oktober, kami akan melakukan diskusi intensif mengenai penyelesaian beberapa tahapan yang sudah dibagi. Artinya, persoalan Moker sudah masuk pada tahap pembahasan perhitungan yang lebih teknis,” jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu poin penting yang dibahas dalam mediasi adalah metode penyelesaian persoalan Moker. Terdapat dua pendekatan yang menjadi bahan pembicaraan, yakni mekanisme pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendekatan upah proses.

Menurut Yan, pembahasan mengarah pada pendekatan upah proses untuk didalami lebih lanjut. Meski demikian, mekanisme pelaksanaan dan perhitungan nilai penyelesaian masih memerlukan pembahasan lebih terperinci antara pihak-pihak terkait.

Karena itu, pertemuan pada 27 Oktober mendatang dinilai menjadi tahapan penting untuk memperjelas aspek teknis sebelum keputusan penyelesaian ditetapkan. Hasil pembahasan yang telah dituntaskan nantinya juga akan dilaporkan kembali kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Apabila para pihak mencapai kesepakatan, penyelesaian diharapkan dapat dilaksanakan sesuai target waktu yang telah dibicarakan. Sebaliknya, jika kesepakatan tidak tercapai, persoalan tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah pusat melalui penasihat Presiden bidang ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Yan meminta masyarakat, khususnya warga Moker PT Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktor, tetap mengikuti perkembangan proses mediasi serta memberikan kepercayaan kepada Pansus Moker DPRK Mimika dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi masyarakat.

Ia menegaskan, Pansus akan terus mengawal pembahasan agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang disepakati bersama.

“Kami berharap masyarakat tetap mengikuti perkembangan yang ada dan mempercayakan kepada kami sebagai bagian dari representasi masyarakat Kabupaten Mimika, khususnya warga Moker PT Freeport Indonesia dan kontraktornya,” tutup Yan Laly.

Dengan adanya kesepakatan bersama dan rencana pembahasan lanjutan di Timika, proses penyelesaian persoalan Moker kini berlanjut pada tahap pendalaman teknis. Hasil pertemuan berikutnya diharapkan memperjelas mekanisme serta perhitungan penyelesaian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *