HUKRIM

Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Aerosport

3
×

Kejari Mimika Eksekusi Uang Pengganti Rp5,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Aerosport

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp5.433.657.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika.

Uang tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik dan kemudian berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara. Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana berinisial PJK, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Fritz Gerald dan Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo, di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga :

Kajari Mimika mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Selain itu, eksekusi juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026.

“Terpidana berinisial PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai dijatuhi pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp31 miliar lebih,” jelas I Putu Eka Suyanta.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan tersebut terdapat barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.433.657.000 yang sebelumnya telah disita penyidik dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana PJK.

“Uang tunai hasil eksekusi barang bukti tersebut akan langsung kami setorkan ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika,” ujarnya.

Kajari menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Mimika dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memperhatikan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Tidak hanya berfokus pada pidana badan, tetapi kami juga berusaha secara maksimal melakukan pemulihan kerugian negara. Secara pidana, uang tersebut dikembalikan kepada kas negara melalui rekening PNBP,” pungkasnya.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *