HUKRIM

Aroma Amis di Distrik Hoeya: Kejari Mimika Bidik Proyek Rumah Rp 8,7 Miliar

2
×

Aroma Amis di Distrik Hoeya: Kejari Mimika Bidik Proyek Rumah Rp 8,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TMIKA, Nemangkawipos.com — Proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, kini berada di bawah mikroskop Kejaksaan Negeri Mimika. Proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) ini diduga menjadi bancakan korupsi setelah ditemukan kejanggalan dalam realisasi pembangunannya.

​Kejaksaan mulai bergerak masuk ke dapur internal Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika. Dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap “kunci” dalam perencanaan dan pengawasan proyek telah dipanggil untuk diperiksa penyidik.

“Kami tengah mendalami keterangan terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norberthus Dhendy Prayogo, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga :

​Yang memicu kecurigaan aparat adalah rasio antara besaran anggaran dengan hasil fisik di lapangan. Proyek ini menelan dana jumbo senilai Rp 8,75 miliar hanya untuk membangun tujuh unit rumah. Jika dirata-rata, satu unit rumah menelan biaya fantastis, yakni sekitar Rp 1,25 miliar.

Angka tersebut jauh di atas kewajaran biaya konstruksi rumah layak huni pada umumnya, bahkan untuk wilayah dengan medan sulit seperti Distrik Hoeya.

​Penyelidikan ini resmi dibuka berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 yang diteken pada 29 Maret 2026. Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti permulaan untuk menentukan apakah proyek tersebut murni kendala teknis atau ada skenario korupsi yang terstruktur.

Hingga kini, penyidik belum menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara formal. Namun, Dhendy memastikan timnya sedang membedah dokumen administrasi dan teknis proyek untuk melihat di mana letak kebocoran anggaran tersebut.

​”Kami fokus pada pengumpulan bahan keterangan dan dokumen sebagai bukti awal. Apakah ini akan naik ke tahap penyidikan, sangat bergantung pada analisis fakta hukum yang sedang kami susun,” ujar Dhendy.

Proyek ini menjadi potret buram pengelolaan dana Otsus di Papua. Alih-alih memberikan hunian layak bagi masyarakat di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, proyek ini justru berakhir di meja pemeriksaan kejaksaan. Kejaksaan menjanjikan transparansi dalam penanganan perkara ini meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *