DPR

Kabar Gembira! DPRK Mimika Perjuangkan Perda Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

60
×

Kabar Gembira! DPRK Mimika Perjuangkan Perda Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Caption: Ketua Bapemperda DPRK Mimika H. Iwan Anwar bersama jajaran anggota Bapemperda berfoto bersama usai menyerahkan cenderamata kepada Pemerintah Kota Makassar dalam rangka kunjungan kerja dan koordinasi penyusunan Raperda Bantuan Hukum di Balai Kota Makassar, Jumat (17/7/2026). Foto: Stendy

Example 468x60

MAKASSAR, Nemangkawipos.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mimika. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Makassar dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRK Tahun Anggaran 2026, sekaligus mempelajari implementasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Kunjungan yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (17/7/2026), dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, Alfian Akbar Balyanan, bersama jajaran anggota Bapemperda, yakni Anto Pali, Anton N. Alom, Billianus Zoani, Yoseph Erakipia, Adolf Omaleng, Elias Rande Ratu, Agustinus Murib, Stevanus Onawame, Simson Gwijange.

Rombongan diterima oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Muda Pemerintah Kota Makassar, Asma Suharti, bersama tim penyuluh hukum.

Baca Juga :

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai berbagai produk hukum daerah yang berorientasi pada perlindungan masyarakat, termasuk sinkronisasi regulasi di bidang ketenagakerjaan agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Asma Suharti menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRK Mimika. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman antardaerah dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih atas kunjungan ini. Kota Makassar juga mendapatkan manfaat melalui pertukaran pengalaman dengan DPRK Mimika. Untuk Perda Bantuan Hukum, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang kemudian dituangkan dalam Perda Kota Makassar Tahun 2015 sebagai dasar pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Asma.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan melakukan studi tiru guna memperkuat substansi Raperda Bantuan Hukum yang ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini.

Menurutnya, DPRK Mimika ingin mempelajari pola kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), termasuk mekanisme pembiayaan yang diterapkan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana pola kerja sama Pemkot Makassar dengan LBH. Informasi yang kami peroleh, Pemkot bekerja sama dengan empat LBH. Kami mempelajari apakah pembiayaannya menggunakan sistem lump sum atau berdasarkan setiap perkara, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan di Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Iwan menegaskan, kehadiran Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Peraturan daerah tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik perempuan maupun anak, serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara perdata maupun pidana.

“Kami berharap Perda ini benar-benar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Untuk perkara perdata tentu akan dilihat berdasarkan kasusnya. Jangan sampai masyarakat tidak mampu memperjuangkan haknya hanya karena terkendala biaya. Kami optimistis Perda Bantuan Hukum ini dapat ditetapkan tahun ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah Perda diberlakukan dan lembaga bantuan hukum ditunjuk, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan tersebut secara bijak untuk memperoleh pendampingan hukum, bukan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

Selain memberikan pendampingan dalam proses hukum, LBH yang bekerja sama dengan pemerintah daerah diharapkan turut aktif melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara semakin meningkat.

“Banyak persoalan hukum maupun konflik sosial terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat. Karena itu kami berharap LBH tidak hanya menangani perkara, tetapi juga rutin memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” tegas Iwan.

Kunjungan kerja DPRK Mimika ditutup dengan penyerahan cendera mata sebagai simbol kerja sama antara DPRK Mimika dan Pemerintah Kota Makassar, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *