HUKRIMorganisasi

HASIL MUKTAMAR XXI MATHLA’UL ANWAR DIGUGAT KE PENGADILAN

8
×

HASIL MUKTAMAR XXI MATHLA’UL ANWAR DIGUGAT KE PENGADILAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com — Hasil Muktamar XXI organisasi kemasyarakatan Islam Mathla’ul Anwar resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, pada Rabu (13/5/2026).

Andi Djuwaeli menilai terdapat persoalan serius dalam proses maupun hasil keputusan muktamar yang digelar sebelumnya di Kota Serang.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi.

Baca Juga :

Ia menyatakan telah menempuh jalur konstitusional melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna meminta majelis hakim memeriksa keabsahan sejumlah keputusan yang lahir dari forum muktamar tersebut.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan mengajukan perkara PMH. Dibantu rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan mengabulkan gugatan kami,” tegas putra mantan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, almarhum KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli itu.

Andi berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka, sehat, dan bermartabat sesuai nilai-nilai organisasi yang telah memiliki sejarah panjang di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam agenda persidangan tersebut, Andi Djuwaeli didampingi Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge.

“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya soal keputusan persidangan, tetapi juga menunjukkan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan membebaskannya dari kepentingan pragmatis,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors), Rocky P. Pasaeno, mengatakan proses perkara masih berada pada tahap administrasi dan menunggu agenda sidang berikutnya di pengadilan.

“Sidang pertama sebenarnya terjadwal Rabu kemarin, namun ditunda hingga 3 Juni 2026. Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta yang dilengkapi bukti otentik terkait dugaan kecurangan dalam forum muktamar,” ujar Rocky.

Ia menambahkan, terdapat sedikitnya enam pihak yang menjadi tergugat maupun turut tergugat dalam perkara tersebut.

Muktamar XXI Mathla’ul Anwar sendiri telah berlangsung pada 11–13 April 2026 di Serang. Dalam pemilihan yang berlangsung ketat, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sementara rivalnya Jajuli Juweni meraih 77 suara atau unggul enam suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *