DPR

Peternak Terkendala Kirim Ternak, DPRK Mimika Desak Bupati Cabut SK Izin Khusus Pengiriman Daging Babi

124
×

Peternak Terkendala Kirim Ternak, DPRK Mimika Desak Bupati Cabut SK Izin Khusus Pengiriman Daging Babi

Sebarkan artikel ini

Capt: Para peternak Kabupaten Mimika saat menyampaikan aspirasi terkait proses pengiriman babi hidup maupun daging beku ke luar daerah yang dinilai masih mempersulit masyarakat dalam RDP di Gedung DPRK Mimika, Kamis (13/8/2026). Foto: Ocen

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Para peternak keluhkan proses pengiriman babi hidup maupun daging beku keluar Timika yang terkesan mempersulit masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Mimika dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika di Gedung DPRK Mimika, Kamis (13/08/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengiriman hasil ternak saat ini harus melalui disposisi izin khusus dari Bupati Mimika sebelum ditindaklanjuti oleh Dinas Peternakan.

Ketua Asosiasi Peternak, Calvin Arrung, menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta membuka peluang terjadinya pungutan liar oleh oknum yang memiliki kewenangan. Oleh sebab itu, Ia meminta pemerintah mempermudah proses pengiriman ternak hidup dan daging beku ke luar daerah agar hasil peternakan dapat dipasarkan lebih luas dan tidak menumpuk di pasar lokal.

Baca Juga :

Para peternak juga mendesak pemerintah menghentikan masuknya daging beku dari luar Timika. Mereka beralasan stok daging babi di Mimika saat ini sudah melimpah sehingga pasokan dari luar daerah dinilai semakin menekan harga jual dan merugikan peternak setempat.

Dalam RDP tersebut, peternak juga meminta pemerintah tidak melarang masyarakat menjual daging di gerai-gerai milik pribadi yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Menurut mereka, penjualan secara mandiri menjadi salah satu cara untuk membantu perputaran ekonomi keluarga.

Di sisi lain, mereka mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika membangun industri pabrik pakan di Timika yang mampu memproduksi pakan berkualitas dengan skema subsidi bagi peternak. Langkah tersebut dinilai dapat menekan biaya produksi yang selama ini menjadi salah satu beban terbesar dalam usaha peternakan babi di Mimika.

Menanggapi keluhan para peternak, Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menegaskan bahwa izin pengiriman daging tidak perlu mendapat persetujuan bupati karena dinilai justru mempersulit masyarakat dalam memasarkan hasil ternaknya.

Menurutnya, dengan kewenangan teknis yang dimiliki Dinas Peternakan, proses penerbitan izin dapat berjalan lebih efektif tanpa harus melalui disposisi kepala daerah, sehingga distribusi hasil peternakan tetap memenuhi standar kesehatan sekaligus memberikan kemudahan bagi para peternak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Marianus Tandiseno, meminta agar ketentuan izin pengiriman ternak yang mewajibkan adanya disposisi Bupati Mimika segera dibatalkan. Menurutnya, mekanisme tersebut justru mempersulit masyarakat dalam mendistribusikan hasil ternak, baik babi hidup maupun daging beku, ke luar daerah.

Marianus menilai Surat Keputusan Bupati Tahun 2025 yang mengatur kewajiban disposisi khusus untuk pengiriman ternak perlu dihapus agar proses distribusi menjadi lebih cepat dan tidak membebani peternak.

Ia menegaskan, proses perizinan seharusnya cukup ditangani oleh Dinas Peternakan, karena instansi tersebut memiliki kewenangan teknis dalam melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum ternak atau daging dikirim ke luar daerah.

Menanggapi aspirasi Asosiasi Peternak Babi dan Komisi II DPRK Mimika, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Mimika, Emma Kornelia Korwa, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam pengiriman ternak maupun daging babi ke luar daerah. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan bertujuan mengatur tata kelola pengiriman agar tetap memenuhi aspek kesehatan hewan.

Emma menjelaskan, pengaturan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi setelah merebaknya virus yang menyerang ternak babi di Mimika pada 2024.

Terkait usulan pencabutan ketentuan izin khusus pengiriman daging babi keluar Timika, Emma menyarankan agar Komisi II DPRK Mimika memberikan rekomendasi Bupati Mimika. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi sekaligus menggugurkan Surat Keputusan Bupati yang mengatur izin khusus pengiriman daging babi ke luar daerah, sehingga proses distribusi dapat berjalan lebih mudah tanpa mengabaikan aspek kesehatan hewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *