pemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Siapkan Rp143,6 Miliar untuk Lunasi Utang Pihak Ketiga

7
×

Pemkab Mimika Siapkan Rp143,6 Miliar untuk Lunasi Utang Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, memastikan akan melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga atau kontraktor senilai Rp143.685.315.418,40. Dana tersebut dialokasikan untuk melunasi pekerjaan yang telah rampung pada Tahun Anggaran 2025.

​Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malissa, menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan angka final setelah melalui proses audit dan validasi ketat oleh Inspektorat Kabupaten Mimika.

“Angka Rp143,68 miliar ini adalah nilai hasil verifikasi akhir. Dana tersebut akan dialokasikan melalui APBD Perubahan tahun 2026,” ujar Marthen saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga :

Dalam keterangannya, Marthen juga menepis isu miring yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025. Ia menegaskan bahwa dana SiLPA yang mencapai Rp1,1 triliun tersebut masih tersimpan aman di kas daerah.

​”Pada prinsipnya tidak ada penyalahgunaan. Dana itu tetap berada di kas daerah dan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Marthen menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kesengajaan pemerintah daerah, melainkan karena kendala administratif dari pihak penyedia jasa. Ia menyebutkan, banyak dokumen penagihan yang diajukan oleh kontraktor masuk setelah tanggal 31 Desember 2025 atau saat tahun buku telah ditutup.

​”Sistem pengelolaan keuangan kita terkunci otomatis setelah tanggal penutupan tahun anggaran. Jika dokumen masuk setelah tanggal tersebut, sistem tidak lagi bisa memproses pembayaran,” jelasnya.

​Selain itu, ia menduga keterlambatan administrasi ini dipicu oleh progres pekerjaan di lapangan yang belum selesai tepat waktu, sehingga dokumen penagihan belum bisa diproses sesuai jadwal.

Untuk menghindari berulangnya masalah serupa di masa depan, BPKAD Mimika telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka diwajibkan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) agar pelelangan dapat dilakukan lebih awal di setiap awal tahun anggaran.

Selain itu, pihak kontraktor juga diimbau untuk segera mengajukan pencairan uang muka sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

​”Kami ingin agar pelaksanaan pekerjaan berjalan tepat waktu. Kami juga mengimbau pihak penyedia untuk tertib administrasi sejak awal kontrak, agar tidak ada kendala pembayaran di akhir tahun,” pungkas Marthen.

​Dengan telah dilakukannya validasi oleh Inspektorat, saat ini BPKAD Mimika hanya tinggal menunggu proses penganggaran di APBD Perubahan 2026 untuk segera menyalurkan pembayaran kepada para pihak ketiga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *