HUKRIM

Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes Ditangkap, Dua Tewas Saat Melawan

3
×

Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes Ditangkap, Dua Tewas Saat Melawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

YAHUKIMO, Nemangkawipos.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo terus mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 21 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik kemudian menggelar perkara pada 18 Agustus 2026.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.

Baca Juga :

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh tim.

“Gelar perkara dilakukan setelah tim mengembangkan informasi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka untuk dilakukan penangkapan,” ujar Yusuf, Kamis (20/8/2026).

Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pencarian. Pada 19 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan R.M. (18) bersama orang tuanya, D.M. (56), di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Yusuf, D.M. menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut.

Sementara pemeriksaan terhadap R.M. memberikan informasi baru mengenai keberadaan tersangka lainnya.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan A.U. dan M.P. untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Dalam pengembangan berikutnya, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan W.G. dan R.A.U. alias A.U.
Petugas kemudian membawa A.U. dan M.P. untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.
Namun, dalam perjalanan, keduanya disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan.

“Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” jelas Yusuf.

A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Sementara itu, W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian tim gabungan.

Yusuf menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan dapat disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak pidana yang disangkakan dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Faizal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat menyebut kelima tersangka diduga terkait dengan kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Aparat menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Yahukimo, untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *