Masyarakat

Kerja 12 Jam Sehari, Lembur Bisa Tembus Rp130 Ribu! Said Iqbal Ingatkan Pekerja Periksa Hak Upah

251
×

Kerja 12 Jam Sehari, Lembur Bisa Tembus Rp130 Ribu! Said Iqbal Ingatkan Pekerja Periksa Hak Upah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Pekerja yang menjalani waktu kerja hingga 12 jam sehari perlu memastikan hak upah lemburnya dibayarkan sesuai ketentuan. Dengan ilustrasi gaji Rp3 juta dan pola lima hari kerja, perhitungan empat jam lembur pada hari kerja biasa dapat mencapai sekitar Rp130.058.

Simulasi tersebut disampaikan Said Iqbal melalui unggahan akun Facebook pada Kamis (30/10/2026). Said Iqbal yang menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu mengingatkan pekerja agar tidak hanya memeriksa besaran gaji, tetapi juga memastikan pembayaran lembur dan menyimpan bukti jam kerja.

Dalam penjelasannya, perhitungan upah sejam untuk dasar pembayaran lembur menggunakan rumus 1/173 dari upah sebulan.

Baca Juga :

Sebagai contoh, pekerja dengan upah bulanan Rp3.000.000 memiliki perhitungan upah sejam sekitar Rp17.341, yakni Rp3.000.000 dibagi 173. Jika pekerja menjalani pola lima hari kerja dengan waktu normal delapan jam sehari, kemudian bekerja selama 12 jam, terdapat empat jam kerja lembur.

Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, sedangkan tiga jam berikutnya masing-masing dibayar dua kali upah sejam.

Dengan demikian, total perhitungan lembur setara 7,5 kali upah sejam atau sekitar Rp130.058 dalam sehari.

Said Iqbal juga mengingatkan pekerja untuk menyimpan bukti sebagai dasar pemeriksaan hak pengupahan. Dokumen yang perlu dikumpulkan antara lain slip gaji, jadwal sif, foto absensi, serta catatan jam masuk dan pulang kerja.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan upah minimum tidak menghapus kewajiban perusahaan membayar upah lembur apabila pekerja menjalani kerja lembur sesuai ketentuan.

Dalam catatannya, simulasi tersebut berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa dengan pola lima hari kerja. Angka Rp3 juta hanya ilustrasi dan bukan besaran UMK daerah tertentu. Perhitungan juga menggunakan asumsi seluruh upah bulanan menjadi dasar lembur, sementara komponen upah sebenarnya tetap perlu diperiksa.

Selain itu, pelaksanaan lembur empat jam harus memperhatikan batas waktu kerja lembur dan ketentuan istirahat yang berlaku.

Melalui unggahan tersebut, pekerja juga diajak lebih cermat memeriksa hak pengupahan masing-masing, termasuk memastikan apakah jam kerja tambahan yang dijalani telah dibayar oleh perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *