HUKRIM

DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika, Polisi Amankan Tiga Orang Lainnya

355
×

DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Timika, Polisi Amankan Tiga Orang Lainnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia, almarhum Simson Mulia, di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Maret 2026.

AK ditangkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan tiga pria lainnya berinisial O.W., M.M., dan O.M., serta menyita sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

Kasus penembakan yang menewaskan Simson Mulia itu terjadi pada Maret 2026. Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai media, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa penangkapan AK merupakan tindak lanjut penyelidikan dan pengembangan perkara. Petugas sebelumnya melakukan pemantauan untuk mengetahui keberadaan tersangka yang telah masuk DPO.

Penindakan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 dan Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.

Pengembangan perkara juga dilakukan setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

Yusuf Sutejo mengatakan, AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang diduga turut terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal primair yang disebutkan adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pasal subsidair yang dicantumkan adalah Pasal 306 KUHP. Adapun pasal lebih subsidair ialah Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun delapan bulan penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf menegaskan, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini maupun tindak pidana lainnya, silakan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setiap tindak pidana akan ditangani secara tegas dan profesional. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutupnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dengan berlandaskan fakta dan alat bukti.

“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Ardiansyah.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus penembakan tersebut. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *