HUKRIMMasyarakat

Dugaan Beking Pejabat dalam Mangkraknya Proyek Air Bersih Rp2,4 Miliar di Mimika

28
×

Dugaan Beking Pejabat dalam Mangkraknya Proyek Air Bersih Rp2,4 Miliar di Mimika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Alih-alih mengalirkan kehidupan ke Distrik Jita, proyek air bersih senilai Rp2,4 miliar di Kabupaten Mimika justru meninggalkan “monumen kegagalan” yang mangkrak selama lima tahun. Di tengah kesulitan warga yang masih berjuang mendapatkan akses air bersih, muncul dugaan kuat adanya praktik perlindungan terhadap kontraktor pelaksana serta lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek “Pembangunan Prasarana dan Saluran Air Bersih Distrik Jita” dimulai pada 24 Mei 2020 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran sebesar Rp2.408.000.000.

Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Yizreel Perdana, yang beralamat di Jalan Cendrawasih SP2, Kabupaten Mimika, dengan pengawasan lapangan oleh PT Trimako Abdi Konsulindo.

Baca Juga :

Namun hingga memasuki tahun kelima, proyek yang dibiayai dengan uang negara itu belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fasilitas yang dibangun tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sementara warga Distrik Jita masih kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Berdasarkan penelusuran lapangan, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB), serta minimnya tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan instansi terkait membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Pekerjaan dengan anggaran signifikan seperti ini perlu dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” ujar salah satu sumber.

Jika dalam audit ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya potensi praktik transaksional, mulai dari gratifikasi hingga konflik kepentingan antara pihak pelaksana dan oknum di instansi terkait.

Sejumlah kalangan menilai, jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Mimika akan semakin menurun.

Oleh karena itu, desakan audit investigatif terhadap seluruh proses proyek mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban semakin menguat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik. Namun hingga saat ini, pihak CV Yizreel Perdana belum memberikan penjelasan memadai terkait status proyek tersebut.

Redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Kini, warga Distrik Jita hanya bisa bertanya: ke mana larinya dana Rp2,4 miliar tersebut, sementara kebutuhan dasar mereka akan air bersih masih belum terpenuhi.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *