DPR

Kelompok Khusus DPRK Mimika Soroti SiLPA Rp1,11 Triliun, Dana Otsus hingga Serapan Belanja dalam Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

2
×

Kelompok Khusus DPRK Mimika Soroti SiLPA Rp1,11 Triliun, Dana Otsus hingga Serapan Belanja dalam Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

Sebarkan artikel ini

Capt : Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika, Abrian Katagame, saat menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRK Mimika. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Kelompok Khusus DPRK Kabupaten Mimika menyampaikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRK Mimika, Rabu (29/7/2026).

Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika, Abrian Katagame, yang menegaskan bahwa evaluasi yang disampaikan bukan sekadar memenuhi tata tertib persidangan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral, representasi suara rakyat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Abrian mengatakan Kelompok Khusus tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas sejumlah capaian positif selama tahun anggaran 2025, terutama keberhasilan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp581 miliar atau 117,78 persen dari target, serta terjalinnya sinergi antara eksekutif dan legislatif melalui pengesahan delapan Peraturan Daerah non-APBD sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :

Meski demikian, Kelompok Khusus menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Salah satu sorotan utama adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,11 triliun. Menurut Abrian, besarnya SiLPA menunjukkan masih rendahnya kualitas penyerapan anggaran, terutama belanja modal yang dinilai berdampak langsung terhadap tertundanya pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.

Kelompok Khusus meminta pemerintah menjelaskan secara rinci penyebab rendahnya realisasi belanja modal serta strategi konkret yang akan ditempuh agar dana yang mengendap tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif pada APBD Tahun 2026.

Selain itu, Kelompok Khusus juga menyoroti kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai masih lesu, tingginya harga kebutuhan pokok, serta minimnya lapangan pekerjaan. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum menghadirkan intervensi ekonomi yang mampu menjawab persoalan riil masyarakat.

Di bidang fiskal, Kelompok Khusus menilai Kabupaten Mimika masih sangat bergantung pada sektor pertambangan. Meskipun PAD mencapai lebih dari Rp581 miliar, nilainya masih jauh di bawah penerimaan Dana Bagi Hasil dari IUPK PT Freeport Indonesia yang mencapai sekitar Rp1,7 triliun, sehingga kemandirian fiskal daerah dinilai masih rapuh terhadap fluktuasi sektor pertambangan.

Pada sektor infrastruktur, Kelompok Khusus mengkritisi lambatnya proses tender proyek yang berdampak pada rendahnya realisasi pembangunan di wilayah pesisir maupun pegunungan. Mereka juga mempertanyakan rendahnya realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 78,34 persen dan Dana Desa sebesar 79,51 persen, yang dinilai mencerminkan lemahnya pendampingan terhadap pemerintah kampung serta kurang optimalnya kinerja birokrasi.

Kelompok Khusus turut menyoroti tingginya pendapatan daerah yang berasal dari denda keterlambatan pekerjaan proyek. Menurut mereka, meskipun denda tersebut meningkatkan penerimaan daerah, namun kerugian sosial dan ekonomi akibat keterlambatan penyelesaian proyek jauh lebih besar dibanding nilai denda yang diterima pemerintah.

Perhatian besar juga diberikan terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Berdasarkan dokumen penggunaan Dana Otsus Tahun 2025, Kelompok Khusus mencatat masih terdapat SiLPA Dana Otsus sekitar Rp42 miliar, ditambah sisa Dana Otsus Tahun 2024 sekitar Rp30 miliar yang belum terealisasi. Secara keseluruhan, penumpukan SiLPA Dana Otsus diperkirakan mencapai sekitar Rp72 miliar.

Kelompok Khusus meminta pemerintah menjelaskan penyebab tingginya SiLPA tersebut serta langkah konkret agar dana afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.

Mereka juga menyoroti program pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk masyarakat OAP yang dianggarkan sekitar Rp14,1 miliar, namun hingga akhir tahun dilaporkan belum terealisasi sama sekali.

Di bidang pendidikan, Kelompok Khusus menilai masih terjadi ketimpangan antara Harapan Lama Sekolah (HLS) sebesar 13,17 tahun dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang baru mencapai 10,73 tahun. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator masih tingginya angka putus sekolah di Kabupaten Mimika.

Kelompok Khusus juga menyinggung kondisi pendidikan di Kampung Banti yang hingga kini masih memanfaatkan gedung sementara milik Polsek Tembagapura sebagai tempat belajar. Menurut mereka, fakta tersebut menjadi ironi di tengah masih tersisanya Dana Otsus yang cukup besar.

Pada sektor kesehatan, Kelompok Khusus mengkritisi rendahnya realisasi program penanganan stunting yang hanya terserap sekitar 57,7 persen. Mereka menilai lemahnya koordinasi lintas OPD, pergantian pimpinan perangkat daerah, keterbatasan fasilitas kesehatan, serta hambatan geografis menjadi penyebab belum optimalnya pelayanan kesehatan dasar.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Kelompok Khusus meminta pemerintah tidak hanya melaksanakan pelatihan kerja berbasis kompetensi bagi Orang Asli Papua, tetapi juga memastikan lulusan pelatihan benar-benar terserap di dunia kerja. Pemerintah juga didorong mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Mimika membuka kantor perwakilan di Timika dan memprioritaskan tenaga kerja lokal serta Orang Asli Papua dalam proses rekrutmen.

Kelompok Khusus turut meminta penjelasan mengenai perkembangan Perseroda Mimika Abadi Sejahtera, termasuk arah kebijakan, penyertaan modal daerah, potensi keuntungan, serta kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di bidang keamanan, Kelompok Khusus menilai pemerintah daerah masih lamban dalam menangani konflik sosial serta belum membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Pemerintah juga diminta lebih aktif melakukan pemulihan pascakonflik melalui rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika diminta lebih proaktif dalam menangani penyebaran hoaks yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Pada sektor pariwisata, Kelompok Khusus menilai Kabupaten Mimika hingga kini belum memiliki ikon wisata yang mampu menjadi kebanggaan daerah. Pemerintah didorong membangun destinasi wisata berbasis budaya Amungme dan Kamoro, sekaligus memperkuat pelestarian kearifan lokal melalui berbagai kegiatan kebudayaan.

Menutup pandangan umumnya, Abrian Katagame menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bentuk komitmen Kelompok Khusus DPRK Mimika untuk memastikan pengelolaan APBD lebih efektif, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *