MasyarakatPemerintahan

Cegah Penyakit, Balai Karantina Papua Tengah Periksa Ketat 668 Hewan Kurban yang Masuk ke Timika

13
×

Cegah Penyakit, Balai Karantina Papua Tengah Periksa Ketat 668 Hewan Kurban yang Masuk ke Timika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangmawipos.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah melaksanakan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Mimika menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat, aman, serta bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan karantina menjadi langkah penting dalam menjamin keamanan lalu lintas hewan kurban menjelang Iduladha.

Baca Juga :

Menurutnya, meningkatnya mobilitas hewan kurban harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat maupun populasi ternak di Papua Tengah.

“Peran karantina sangat penting dalam memastikan hewan kurban yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan terbebas dari penyakit berbahaya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melindungi sumber daya hayati hewan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyambut Hari Raya Iduladha,” ujar Anton dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2026).

Kegiatan pengawasan dilakukan di Pelabuhan Pomako terhadap hewan kurban yang berasal dari Maluku Tengah, Tual, dan Kaimana.

Petugas karantina melakukan serangkaian pemeriksaan meliputi pengecekan dokumen karantina, pemeriksaan kondisi fisik hewan, hingga pengawasan terhadap kemungkinan adanya penyakit hewan menular pada setiap hewan yang dilalulintaskan.

Berdasarkan data aplikasi Best Trust, lalu lintas hewan kurban pada tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2025, jumlah hewan kurban yang masuk ke Timika tercatat sebanyak 603 ekor. Sementara pada tahun ini meningkat menjadi 668 ekor, yang terdiri dari 387 ekor sapi, 235 ekor kambing, dan 46 ekor domba dengan total nilai jual diperkirakan mencapai hampir Rp6 miliar.

Selain meningkatkan pengawasan, Anton juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan karantina dengan melengkapi dokumen resmi serta melaporkan setiap pemasukan hewan kepada petugas karantina.

“Langkah sederhana ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan hewan dan melindungi masyarakat dari risiko penyebaran penyakit,” tutup Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *