HUKRIMMasyarakat

Polisi Selidiki Perusakan Pagar Lahan Keuskupan Timika, Tokoh Pemuda Muslim Minta Tindak Tegas

3
×

Polisi Selidiki Perusakan Pagar Lahan Keuskupan Timika, Tokoh Pemuda Muslim Minta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Capt: Tokoh Pemuda Muslim Kabupaten Mimika, Mahmud Tamher. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika bergerak cepat mengusut kasus dugaan perusakan pagar tembok lahan milik Keuskupan Timika yang berlokasi di Jalan Hasanuddin tembus Jembatan Waker (Jalan SP2–SP5), Mimika, Papua Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/5/2026) tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor guna mencegah eskalasi konflik di wilayah tersebut.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan bahwa pihak korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Mimika pada Sabtu (23/5/2026), sehari setelah kejadian.

Baca Juga :

“Laporannya sudah masuk pada Sabtu. Dan hari ini (Senin) kami akan panggil saksi dan terlapor. Kami juga sudah melakukan olah TKP,” ujar AKBP Billyandha saat ditemui awak media di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (25/5/2026).

Langkah cepat kepolisian mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh Pemuda Muslim Kabupaten Mimika, Mahmud Tamher, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kapolres Mimika beserta jajaran dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Mahmud, persoalan yang berkaitan dengan aset lembaga keagamaan merupakan isu sensitif yang harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.

“Ini persoalan wilayah agama dan sangat sensitif. Mari kita bersama-sama mendukung Polres Kabupaten Mimika agar penanganan kasus ini bisa berjalan maksimal dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mahmud.

Adapun sejumlah tahapan penanganan kasus yang telah dilakukan di antaranya laporan polisi diterima pada Sabtu (23/5/2026), olah TKP telah dilaksanakan, serta pemanggilan saksi dan terlapor mulai dilakukan pada Senin (25/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perusakan pagar tembok lahan milik Keuskupan Timika di kawasan Jembatan Waker yang menghubungkan wilayah SP2 dan SP5.

Tokoh masyarakat juga mengimbau seluruh warga Kabupaten Mimika agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, serta mempercayakan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *