Example floating
Example floating
DPR

Kanwil Kemenkumham Papua Serahkan 29 Raperdasi dan Raperdasus Hasil Harmonisasi ke DPR Papua Tengah

195
×

Kanwil Kemenkumham Papua Serahkan 29 Raperdasi dan Raperdasus Hasil Harmonisasi ke DPR Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Proses penyusunan regulasi di Provinsi Papua Tengah memasuki tahap penting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua resmi menyerahkan sebanyak 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) hasil harmonisasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT). Penyerahan berlangsung di Jayapura, Jumat (21/11/2025).

Sebanyak 29 regulasi tersebut terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus yang seluruhnya telah dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi, yakni proses penyelarasan norma, asas pembentukan peraturan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan 29 ranperda tersebut telah melalui prosedur lengkap sesuai ketentuan.

Baca Juga :

“Sebanyak 29 ranperda, terdiri dari 16 Raperdasi dan 13 Raperdasus, sudah melewati tahapan harmonisasi di Kemenkumham Kanwil Papua. Ini tahapan terakhir sebelum dibawa ke paripurna DPR Papua Tengah,” ujar Ardi.

Sebelum memasuki tahap harmonisasi, Ardi menyebut Bapemperda DPR Papua Tengah telah melaksanakan sejumlah tahapan krusial, antara lain:

1. Paripurna Penetapan Propemperda

2. Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik

3. Pembahasan bersama pihak eksekutif

4. Konsultasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP)

“Semua tahapan sudah kami penuhi. Setelah harmonisasi, ranperda ini siap untuk dibahas dan ditetapkan dalam paripurna DPR Papua Tengah,” tegasnya.

Penyerahan 29 Raperdasi dan Raperdasus ini menjadi langkah strategis bagi Papua Tengah dalam memperkuat fondasi hukum daerah, terutama terkait kekhususan daerah otonom baru, perlindungan masyarakat adat, tata kelola pemerintahan, serta arah pembangunan yang berkelanjutan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *