Masyarakat

Tokoh Perempuan Kolser Soroti Tata Kelola Pemerintahan Ohoi: Cegah Nepotisme, Tegakkan Transparansi

5
×

Tokoh Perempuan Kolser Soroti Tata Kelola Pemerintahan Ohoi: Cegah Nepotisme, Tegakkan Transparansi

Sebarkan artikel ini

Irma Renmeuw Minta Camat dan Bupati Maluku Tenggara Evaluasi Proses Pengangkatan Perangkat Ohoi Kolser

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan Desa/Ohoi Kolser, Kabupaten Maluku Tenggara, mencuat. Tokoh perempuan Kolser, Irma Renmeuw, S.E., menyerukan gerakan perubahan dengan menekankan pentingnya transparansi, profesionalitas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Irma menilai pemerintahan Ohoi Kolser harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, setiap proses pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, objektif dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga :

“Pemerintahan desa/Ohoi Kolser harus dijalankan berdasarkan aturan, transparansi, profesionalitas dan prinsip keadilan. Setiap proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Irma, Rabu (26/8/2026).

Irma secara khusus meminta adanya verifikasi terhadap dugaan pengangkatan anggota keluarga dekat pejabat kepala desa/ohoi pada jabatan strategis dalam pemerintahan Ohoi Kolser.

Ia mencontohkan dugaan pengangkatan anak kandung pejabat kepala desa/ohoi sebagai Sekretaris Desa/Ohoi.

Namun, Irma menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa dan diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan resmi.

“Jika terdapat dugaan pengangkatan anggota keluarga dekat, termasuk anak kandung pejabat kepala desa/ohoi, pada jabatan strategis seperti Sekretaris Desa, maka hal tersebut perlu dikaji dan diverifikasi berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Sebagai tokoh perempuan Kolser, Irma meminta Camat dan Bupati Maluku Tenggara melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap tata kelola pemerintahan Ohoi Kolser.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Saya meminta kepada Camat dan Bupati Maluku Tenggara untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap tata kelola pemerintahan Desa/Ohoi Kolser, khususnya terkait proses pengangkatan perangkat desa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi harus dilakukan secara profesional dan tidak didasarkan pada kepentingan kelompok maupun tekanan politik.

Irma mengatakan kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Evaluasi bukanlah bentuk tekanan, tetapi bagian dari upaya memastikan pemerintahan desa berjalan secara transparan, profesional, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintahan desa dijalankan, termasuk bagaimana proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan.

Irma berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Kolser dan memastikan seluruh proses pemerintahan desa berlangsung secara adil.

Ia menilai pemerintahan desa memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan desa yang bersih, adil dan berpihak pada kepentingan bersama,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat menggunakan ruang kritik secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan data, fakta dan mekanisme hukum.

Irma menegaskan bahwa perubahan tata kelola pemerintahan harus dimulai dari keberanian masyarakat menyampaikan kritik secara konstruktif.

“Suara masyarakat adalah bagian dari kontrol sosial. Kritik adalah bentuk kepedulian. Perubahan dimulai dari keberanian menegakkan kebenaran,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi seruan agar tata kelola pemerintahan Ohoi Kolser terus diperbaiki dan setiap proses pengangkatan perangkat desa dapat dipastikan transparan, objektif, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Nemangkawipos.com

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *