TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika menyerahkan sebanyak 510 sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat dan lembaga keagamaan. Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (17/7/2025), dan diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Kepala Kantor BPN Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa 510 sertifikat tersebut terdiri dari 500 sertifikat tanah masyarakat dari tiga kampung, serta 10 sertifikat untuk wakaf dan lembaga keagamaan, yakni 1 sertifikat untuk masjid dan 4 untuk gereja (1 Katolik, 2 GKI, dan 1 Gereja Bethel).
“Redistribusi tanah untuk masyarakat dari tiga kampung sebenarnya sudah selesai akhir tahun lalu. Namun momen penyerahannya baru bisa dilaksanakan hari ini,” jelas Yosep.
Dalam sambutannya, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi kepada BPN atas komitmennya membantu masyarakat Mimika memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka melalui sinergi bersama pemerintah daerah.
“Tanah-tanah yang dulu statusnya hijau dan tidak bisa disertifikatkan, sekarang bisa diproses. Ini kemajuan besar,” ujar Bupati.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan tanah yang telah disertifikatkan, agar tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari.
“Tanah ini warisan anak cucu. Jangan dijual-jual. Kita tidak hidup dari jual tanah, tapi dari hasil tanah. Ini pesan penting untuk semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Rettob menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang program sertifikat komunal untuk tanah adat sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya Kamoro dan Amungme. Ia menekankan pentingnya pemetaan wilayah berbasis hak ulayat dan hak milik untuk mencegah tumpang tindih klaim lahan.
“Banyak konflik sosial terjadi karena masyarakat belum paham perbedaan hak ulayat dan hak milik. Ini PR kita bersama BPN untuk menyosialisasikan secara menyeluruh,” kata Bupati.
Penyerahan sertifikat juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Mimika dan Kementerian ATR/BPN. Kerja sama ini mencakup percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan melalui tim terpadu, serta pendataan dan sertifikasi tanah adat secara kolaboratif dengan kementerian terkait.