DPRMasyarakatpemerintah kabupaten Mimika

3 Bulan Jadi Taruhan! DPRK Mimika Warning Keras Koperasi TKBM Pomako, Jika Gagal Berbenah APH Bisa Masuk

49
×

3 Bulan Jadi Taruhan! DPRK Mimika Warning Keras Koperasi TKBM Pomako, Jika Gagal Berbenah APH Bisa Masuk

Sebarkan artikel ini

Caption: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRK Mimika, Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika serta pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026),Foto: Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Tiga bulan ke depan menjadi masa penentuan bagi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika memberikan warning keras agar seluruh persoalan tata kelola koperasi, hak pekerja hingga transparansi keuangan segera dibenahi.

Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada perubahan berarti dan aspirasi sekitar 700 buruh TKBM tidak diselesaikan, Komisi III DPRK Mimika mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan audit sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRK Mimika bersama pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, perusahaan pengguna jasa bongkar muat serta pihak terkait lainnya di Ruang Rapat Serbaguna DPRK Mimika, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga :

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRK Mimika Herman Gafur, SE, didampingi Sekretaris Komisi III Herman Tangke Pare, ST, serta anggota Komisi III Yan Pieterson Laly, ST, Rampeani Rachman, S.Pd dan Federina Matirani.

Turut hadir anggota Komisi I DPRK Mimika Daud Bunga, SH, Ester Rika Agustina Komber dan Federikus Kemaku, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika Samuel Yogi, Wakil Ketua I Koperasi TKBM Kornelis Amimar, perwakilan perusahaan pengguna jasa bongkar muat, pihak kepolisian serta anggota TKBM Pelabuhan Pomako.

RDP tersebut mengungkap sejumlah persoalan serius di tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako. Mulai dari tata kelola koperasi, sistem pengupahan, pembayaran hak pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepengurusan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, mengatakan RDP menjadi momentum penting bagi DPRK untuk mengetahui secara langsung kondisi koperasi sekaligus mendengar aspirasi para pekerja.

“Setelah RDP ini akhirnya kita tahu bahwa pengelolaan Koperasi TKBM ada persoalan, mulai dari tidak pernah RAT selama beberapa tahun, para tenaga kerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ditambah lagi proses manajemennya tidak berjalan baik,” kata Herman.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dan kesejahteraan ratusan buruh yang setiap hari menopang aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako.

Karena itu, Komisi III memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus untuk melakukan pembenahan dengan pendampingan instansi terkait.

“Kita sudah berikan warning selama tiga bulan supaya lakukan pembenahan, dengan pendampingan oleh Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya agar sama-sama duduk untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada,” tegasnya.

DPRK juga menekankan pentingnya kepastian status dan perlindungan seluruh tenaga kerja TKBM.

Herman meminta seluruh pekerja yang memenuhi ketentuan harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berharap bahwa semua teman-teman, saudara-saudara yang bekerja sebagai buruh atau tenaga kerja bongkar muat ini betul-betul harus terdaftar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan tenaga kerja memperhatikan ketentuan usia dan aturan ketenagakerjaan sehingga tidak ada pekerja yang belum memenuhi persyaratan tetapi sudah dilibatkan dalam aktivitas bongkar muat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, menegaskan bahwa pembayaran gaji atau hak pekerja TKBM ke depan harus dilakukan melalui rekening.

“Ke depan gaji TKB akan dibayarkan melalui rekening. Tidak lagi dibayar di jalan-jalan atau secara cash. Ini untuk memastikan pembayaran hak seluruh anggota TKBM lebih tertib dan transparan,” tegas Samuel.

Menurutnya, pembayaran melalui rekening akan mempermudah pencatatan, pengawasan dan pertanggungjawaban setiap transaksi.

Samuel juga mengungkap adanya persoalan lain yang harus segera diselesaikan, yakni dugaan dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako.

“Saya melihat ini ada dualisme kepemimpinan dan ini harus dibenahi juga. Untuk sementara secara legalitas, saya sebagai kepala dinas belum tahu,” ujarnya.

Karena itu, penataan kembali struktur kepengurusan menjadi bagian penting dari proses pembenahan.

Samuel menegaskan Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan selama tiga bulan.

“Dalam waktu tiga bulan kami akan melakukan pendampingan dan pengawasan. Kalau tidak ada pembenahan, seluruh pengurus akan kami evaluasi. Jika memang diperlukan pergantian, tentu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan undang-undang serta memperhatikan aspirasi buruh TKBM,” jelasnya.

Wakil Ketua I Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako, Kornelis Amimar, mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam pengelolaan koperasi.

Ia menyebut salah satu persoalan utama adalah minimnya pemahaman pengurus mengenai aturan koperasi maupun ketenagakerjaan.

“Kami menjadi badan pengurus berdasarkan pengalaman kerja. Kami dipilih oleh 27 regu dengan jumlah anggota keseluruhan sekitar 700 orang. Sejujurnya kami belum terlalu tahu tentang aturan-aturan tenaga kerja maupun koperasi,” katanya.

Yang lebih mengejutkan, Kornelis mengakui Koperasi TKBM belum melaksanakan RAT selama kurang lebih empat tahun.

“Sudah empat tahun tidak dibuatkan RAT. Semua tertuang dalam RAT. Sekarang kami diminta untuk membuat RAT dan di situ juga akan tercantum pemberhentian dan pengangkatan badan pengurus,” jelasnya.

Kornelis memastikan pihaknya akan menggunakan waktu tiga bulan yang diberikan DPRK untuk melakukan pembenahan bersama instansi terkait.

“Kami akan berupaya membenahi semuanya dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, meminta koperasi dan perusahaan pengguna jasa bongkar muat membuka data aktivitas bongkar muat secara transparan.

“Kita harus tahu dulu dari bongkar muat berapa total per bulannya,” kata Laly.

Menurutnya, data tersebut menjadi dasar penting untuk mengetahui apakah sistem pengupahan yang diterapkan kepada buruh telah sesuai dengan aktivitas bongkar muat yang sebenarnya.

“Kita harus tahu dasar pengupahannya seperti apa. Transparansi, iya. Keuntungan koperasi per tahun berapa. Perjanjian kontrak kerja seperti apa supaya masalah ini clear,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRK Mimika, Rampeani Rachman, menegaskan RDP tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus disalahkan.

“Kita bukan cari persoalan tapi cari solusi,” ujarnya.

Namun demikian, ia meminta seluruh aspirasi buruh benar-benar ditindaklanjuti, termasuk menyangkut sejarah koperasi, kondisi kantor hingga mekanisme pembayaran hak pekerja.

Sementara anggota Komisi I DPRK Mimika, Federikus Kemaku, meminta pengelolaan tenaga kerja dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Coba diatur baik, karena warga di situ perlu diatur baik sehingga tidak ada kecemburuan sosial,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRK Mimika menetapkan sejumlah rekomendasi penting yang dibacakan Sekretaris Komisi III, Herman Tangke Pare.

Pertama, untuk sementara aktivitas koperasi dilakukan di rumah Wakil Ketua I sambil menunggu renovasi gedung kantor.

Kedua, pengurus diberikan waktu tiga bulan untuk memperbaiki tata kelola koperasi dengan pendampingan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, KUPP dan instansi terkait.

Ketiga, pembayaran gaji dan hak pekerja wajib diarahkan melalui rekening dan tidak lagi dilakukan secara tunai di lapangan.

Keempat, seluruh pekerja TKBM yang jumlahnya kurang lebih 700 orang wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, pengurus diminta memanggil 27 regu TKBM untuk membahas sistem pengupahan yang adil, transparan dan sesuai ketentuan.

Yang paling tegas, DPRK menyatakan apabila dalam waktu tiga bulan tidak terdapat pembenahan dan aspirasi anggota TKBM tidak diselesaikan, Komisi III akan mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek KP3 Laut, untuk melakukan audit sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Herman Tangke Pare menegaskan DPRK tidak ingin hasil RDP berhenti sebagai dokumen rekomendasi.

“Komisi III akan terus mengawal proses pembenahan tersebut agar tidak berhenti sebatas hasil RDP,” tegasnya.

Dengan demikian, tiga bulan ke depan bukan sekadar tenggat waktu administratif bagi Koperasi TKBM Pelabuhan Pomako. Masa tersebut menjadi ujian bagi pengurus untuk membuktikan bahwa koperasi mampu membenahi tata kelola, memastikan hak sekitar 700 buruh terlindungi, serta menjalankan aktivitasnya secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *