DPR

Studi Tiru Perda UMKM OAP, Bapemperda DPRK Mimika Pelajari Model Inkubator Bisnis

40
×

Studi Tiru Perda UMKM OAP, Bapemperda DPRK Mimika Pelajari Model Inkubator Bisnis

Sebarkan artikel ini

Capt: Suasana pembahasan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) dalam kegiatan studi tiru Bapemperda DPRK Mimika di Makassar, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (Foto: Stendy)

Example 468x60

MAKASSAR, Nemangkawipos.com  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika melakukan studi tiru dan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar di Inkubator Bisnis UMKM Makassar, Senin (20/7/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Lokal, sekaligus menggali model pembinaan pelaku usaha yang telah berhasil diterapkan di Kota Makassar.

Rombongan dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, didampingi Alfian Akbar Balyanan, serta anggota Bapemperda, yakni Anton N. Alom, Billianus Zoani, Yoseph Erakipia, Adolf Omaleng, Dominggus Kaipayu, Agustinus Murib, Ancelina Beanal, Simson Gwijange, Rampeani Rachman, dan Herman Tangkepare.

Rombongan diterima Direktur Inkubator Bisnis Makassar Khairul Umam, S.T., M.T, serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar Soraya Nurjannah Natsir, S.STP.

Baca Juga :

Dalam pemaparannya, Khairul Umam menjelaskan Inkubator Bisnis menjadi ujung tombak pembinaan UMKM, mulai dari legalitas usaha, pendampingan manajemen, desain produk, pemasaran, hingga akses pembiayaan melalui perbankan.

Menurutnya, pihak inkubator tidak memberikan bantuan modal secara langsung, melainkan membangun kapasitas pelaku usaha agar layak memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Kami membantu UMKM memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pendampingan BPOM, hingga pencatatan keuangan. Setelah usaha mereka berkembang dan memenuhi syarat, barulah kami menghubungkan dengan perbankan melalui skema business matching,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, indikator keberhasilan inkubator bukan hanya jumlah UMKM binaan, tetapi juga kemampuan usaha membuka cabang dan menciptakan lapangan kerja baru.

Sementara itu, Soraya Nurjannah Natsir menjelaskan Pemerintah Kota Makassar memiliki dua inkubator, yakni Inkubator Bisnis UMKM dan Inkubator Koperasi. Keduanya dibiayai melalui APBD Kota Makassar serta diperkuat kerja sama dengan berbagai perbankan melalui nota kesepahaman (MoU).

“Dinas hanya mengusulkan pelaku UMKM yang sudah siap kepada pihak bank. Setelah memperoleh pembiayaan, mereka didorong agar mandiri. Kami tetap mendampingi seluruh proses legalitas, sertifikasi, hingga pengembangan produk,” katanya.

Dalam sesi diskusi, anggota Bapemperda DPRK Mimika menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap pelaku UMKM Orang Asli Papua (OAP).

Rampeani Rahcman menilai tantangan terbesar di Mimika bukan hanya persoalan modal, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perubahan pola pikir kewirausahaan masyarakat.

“Ke depan, kita harus mampu membangun mentalitas usaha masyarakat lokal. Otonomi Khusus harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Orang Asli Papua melalui UMKM,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anton N. Alom mengatakan DPRK Mimika sebenarnya telah melahirkan Perda Nomor 4 Tahun 2024, namun implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal sehingga masyarakat masih mempertanyakan manfaat regulasi tersebut.

“Perda sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum jelas. Karena itu kami datang belajar ke Makassar agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Anggota Bapemperda DPRK Mimika, Herman Tangkepare, mengatakan salah satu fokus dalam studi tiru tersebut adalah mempelajari model kelembagaan Inkubator Bisnis yang berpotensi diterapkan di Kabupaten Mimika. Menurutnya, konsep inkubator yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar dinilai menarik karena tidak hanya berfokus pada pembinaan pelaku UMKM, tetapi juga memiliki sistem pendampingan yang terstruktur hingga tahap pengembangan usaha.

“Apa yang kami lihat di sini menjadi salah satu model yang akan kami tiru untuk diterapkan di Mimika. Kami ingin mengetahui bagaimana kelembagaan inkubator ini dibentuk, apakah sudah berbadan hukum, sehingga memiliki sistem pengelolaan yang profesional,” ujar Herman.

Herman juga menyoroti bentuk dukungan yang diberikan Inkubator Bisnis kepada pelaku UMKM, mulai dari akses permodalan, pendampingan usaha, hingga perluasan pemasaran produk.

“Kami ingin mengetahui apakah inkubator ini memberikan bantuan permodalan secara langsung kepada pelaku UMKM atau lebih berfokus pada pendampingan. Selain itu, apakah inkubator juga berperan membantu pemasaran produk UMKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.

Menurut Herman, informasi tersebut akan menjadi bahan kajian Bapemperda DPRK Mimika dalam menyusun konsep penguatan kelembagaan inkubator bisnis yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, sehingga mampu mendorong lahirnya UMKM yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Billianus Zoani menambahkan, regulasi yang ada harus benar-benar memberikan afirmasi bagi pelaku UMKM asli Papua, khususnya masyarakat Amungme dan Kamoro.

“Kami ingin perda ini benar-benar menjamin keberpihakan kepada UMKM lokal sehingga potensi ekonomi masyarakat adat dapat berkembang,” ujarnya.

Dominggus Kaipayu juga menyoroti pentingnya pendidikan kewirausahaan bagi masyarakat lokal.

“Persoalan terbesar adalah pola pikir. Banyak masyarakat yang belum terbiasa mengelola keuntungan usaha. Karena itu pembinaan harus dimulai dari perubahan mental dan budaya usaha,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menilai model Inkubator Bisnis Makassar layak diadopsi di Kabupaten Mimika sebagai implementasi teknis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).

Menurut Alfian, Pemerintah Kota Makassar dinilai berhasil menerjemahkan kebijakan nasional melalui Peraturan Wali Kota yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, sehingga mampu mendorong tumbuhnya pelaku UMKM yang mandiri dan berdaya saing.

“Kami melihat Inkubator Bisnis menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membina UMKM sejak tahap perintisan usaha hingga mampu bersaing di pasar. Model seperti ini sangat relevan diterapkan di Kabupaten Mimika melalui Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Alfian.

Ia juga mengusulkan agar pembentukan Inkubator Center dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Komoditas Lokal. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut dapat menjadi pusat pembinaan, pendampingan, inovasi, hingga pemasaran berbagai produk unggulan masyarakat Mimika.

“Ke depan, Inkubator Center diharapkan menjadi wadah yang mampu mendorong lahirnya pelaku UMKM yang tangguh sekaligus memperkuat daya saing komoditas lokal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, Iwan Anwar, menegaskan bahwa hasil studi tiru dan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar akan menjadi referensi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.

Hal tersebut disampaikan usai Bapemperda DPRK Mimika melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pendidikan dan Pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Amira HM, S.Sos., M.Si., Kasubbag Umum dan Kepegawaian Raya Nurjanah Natsir, S.STP., serta Direktur Inkubator Bisnis, Khairul Umam.

Iwan Anwar mengatakan, tujuan kunjungan tersebut untuk mempelajari regulasi serta implementasi kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam membina dan memberdayakan pelaku UMKM melalui Inkubator Bisnis.

“Kami ingin melihat secara langsung bagaimana penerapan regulasi yang telah dijalankan Pemerintah Kota Makassar sebagai bahan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Kabupaten Mimika. Kami ingin melihat kesesuaian antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Menurut Iwan, salah satu hal yang menjadi perhatian Bapemperda adalah keberadaan Inkubator Center yang dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2021. Lembaga tersebut menjadi mitra strategis Dinas Koperasi dan UMKM dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mikro, mulai dari perencanaan usaha, legalitas, pengemasan produk, pemasaran hingga akses pembiayaan.

“Kami melihat Dinas Koperasi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan lembaga pendamping seperti Inkubator Bisnis yang menangani aspek teknis di lapangan. Mulai dari pembinaan, pelatihan, penyusunan legalitas usaha, desain kemasan produk, hingga memfasilitasi akses perbankan bagi pelaku UMKM,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan yang diterima, Inkubator Bisnis Kota Makassar telah membina sekitar 4.000 pelaku UMKM secara gratis di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurutnya, model pembinaan tersebut sangat relevan diterapkan di Kabupaten Mimika untuk memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 sehingga mampu melahirkan pelaku usaha yang mandiri, memiliki produk berkualitas, serta mampu bersaing di pasar.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika agar hasil studi banding ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret. Harapan kami, terbentuk kemitraan antara pemerintah daerah dengan Inkubator Bisnis yang telah berpengalaman sehingga proses pembinaan UMKM di Mimika dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Iwan menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perlindungan terhadap UMKM, tetapi juga memuat aspek teknis seperti penguatan permodalan, peningkatan kualitas produk, pengemasan, pemasaran, hingga peningkatan daya saing komoditas lokal.

“Kami berharap lahir sinergi antara Dinas Koperasi dan UMKM dengan Inkubator Bisnis sehingga mampu membangun ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mimika melalui pembinaan UMKM yang berkelanjutan,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata, foto bersama, serta peninjauan fasilitas Inkubator Bisnis UMKM Makassar, termasuk area produksi dan mesin pendukung pengolahan produk UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *