DPR

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024, DPRK Mimika Paparkan Tata Cara dan Persyaratan Pemekaran Kampung

233
×

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024, DPRK Mimika Paparkan Tata Cara dan Persyaratan Pemekaran Kampung

Sebarkan artikel ini

Capt: Foto bersama usai kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung di Kelurahan Kebun Siri, Kabupaten Mimika. Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemekaran kampung tidak cukup hanya berdasarkan keinginan masyarakat, tetapi harus memenuhi persyaratan administrasi, ketersediaan sarana dan prasarana, kesepakatan warga, serta mempertimbangkan kondisi sosial budaya dan kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di Kelurahan Kebun Siri, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, bersama anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, Derek Tenouye, dan Bilianus Zoani sebagai narasumber. Sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami tahapan dan persyaratan pemekaran kampung sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan wilayah.

Dalam pemaparannya, para anggota DPRK menekankan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 menjadi pedoman agar proses pemekaran kampung dilaksanakan secara terencana, melalui musyawarah, serta berdasarkan kajian kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :

Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti sosialisasi. Ia menilai kehadiran warga menunjukkan adanya perhatian terhadap peluang pemekaran wilayah dan kebutuhan pembangunan di lingkungan mereka.

Asri menjelaskan bahwa salah satu persyaratan pemekaran kampung berkaitan dengan ketersediaan sarana dan prasarana. Ketentuan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian masyarakat sebelum mengajukan pemekaran.

“Saya lihat bapak ibu ini antusias sekali. Sepertinya ada yang ingin menyampaikan aspirasi, dan itu tidak salah, justru bagus sekali. Di Kebun Siri, kita melihat bahwa dalam persyaratan pemekaran, Bab III Pasal 4 poin G menjelaskan tentang sarana dan prasarana. Kalau tidak tersedia, berarti kampung tersebut tidak bisa dimekarkan,” jelas Asri.

Sebagai langkah konkret, ia menyarankan Lurah Kebun Siri bersama masyarakat menyampaikan surat kepada DPRK Mimika untuk meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP). Melalui forum tersebut, DPRK dapat mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas persoalan dan kebutuhan pemekaran secara lebih terarah.

Menurutnya, DPRK Mimika hampir setiap minggu melaksanakan RDP untuk membahas berbagai persoalan daerah. Karena itu, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar memperoleh pembahasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemekaran harus didahului musyawarah kampung dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Kesepakatan bersama menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di tengah masyarakat setelah proses pemekaran berjalan.

“Pemekaran kampung ini bukan hanya sekadar satu kampung dimekarkan menjadi dua kampung. Bisa juga kampung A dan kampung B dimekarkan menjadi kampung C. Semuanya harus dilihat dari sisi ekonomi dan tata kelolanya, apakah memungkinkan atau tidak,” ujarnya.

Asri menambahkan, aspek sosial budaya juga harus diperhatikan. Menurutnya, masyarakat perlu menjaga kerukunan dan menyatukan pandangan sebelum mengusulkan pemekaran.

Ia mencontohkan, apabila masyarakat di antara RT masih sering mengalami pertentangan, kondisi tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu agar proses pemekaran tidak menambah persoalan baru.

Lebih lanjut, Asri memaparkan tahapan yang perlu dilalui setelah adanya kesepakatan masyarakat. Usulan pemekaran dan berita acara musyawarah selanjutnya disampaikan kepada Bupati Mimika. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah distrik, dan akademisi untuk melakukan penilaian.

Apabila memenuhi tahapan awal, proses dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Misalnya, apabila suatu wilayah mengajukan pemekaran dengan data 100 kepala keluarga (KK), tim akan memeriksa keabsahan data tersebut serta menilai kelayakan wilayah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hasil kajian tim kemudian menjadi bagian dari proses lanjutan hingga usulan memperoleh persetujuan dan kode register kampung sesuai mekanisme yang berlaku.

Asri menegaskan bahwa kesepakatan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses tersebut. Jika warga masih memiliki perbedaan pandangan yang belum diselesaikan, pemekaran berpotensi mengalami hambatan.

Anggota DPRK Mimika, Derek Tenouye, menambahkan bahwa kesamaan pemahaman dan kesepakatan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengajuan pemekaran kampung.

Menurutnya, apabila masyarakat mengajukan pemekaran tetapi masih memiliki perbedaan pandangan, proses pembahasan dapat memerlukan waktu lebih panjang. Karena itu, seluruh pihak perlu duduk bersama dan memahami persyaratan yang telah diatur dalam perda.

“Pemekaran kampung itu kita harus sepikiran dulu. Kalau kita ajukan tetapi masih berbeda pemahaman, prosesnya akan memakan waktu. Karena itu, perda yang kami sosialisasikan hari ini sangat penting dan persyaratannya harus diikuti,” jelas Derek.

Ia juga menyoroti peran kelurahan dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat dan membantu memastikan kelengkapan persyaratan sebelum usulan ditindaklanjuti. Kelayakan suatu wilayah harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga rekomendasi yang diberikan memiliki dasar yang jelas.

Selain itu, Derek menekankan pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam proses pemekaran. Menurutnya, Kabupaten Mimika memiliki wilayah adat dan lembaga adat yang perlu dilibatkan dalam pembahasan mengenai penataan wilayah.

Ia mempertanyakan belum optimalnya keterlibatan lembaga adat dalam persoalan tersebut, padahal keberadaan lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Derek berharap lembaga adat di Mimika dapat menyatukan pandangan dan berperan aktif dalam penataan wilayah, sehingga proses pemekaran kampung tetap memperhatikan aspek adat dan kepentingan masyarakat setempat.

“Perda ini lahir untuk mengatur proses pemekaran, tetapi kita juga harus melihat wilayah adat. Lembaga adat harus bersatu dan ikut berperan dalam membangun Mimika serta memperjuangkan hak-hak adat,” tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Bilianus Zoani, mengingatkan bahwa pemekaran kampung juga membutuhkan kesiapan anggaran. Menurutnya, pembentukan kampung baru tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memerlukan biaya operasional, pemeliharaan, serta dukungan pembiayaan untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran tersebut harus diperhitungkan melalui APBD agar kampung yang dimekarkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara berkelanjutan.

Karena itu, kemampuan keuangan daerah perlu dinilai sebelum keputusan pemekaran diambil. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang tersedia mencukupi untuk mendukung operasional kampung baru tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan lainnya.

Bilianus juga menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran dapat didorong melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kampung. Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama dinas terkait dan tim pemekaran yang dibentuk pemerintah sesuai prosedur.

Menurutnya, perencanaan yang matang akan membantu memastikan bahwa pemekaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan daerah.

Anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, menegaskan bahwa proses pemekaran kampung di Kabupaten Mimika harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Ia mengatakan bahwa setiap pengajuan pemekaran wilayah perlu melibatkan masyarakat asli Papua dan lembaga adat agar proses penataan wilayah tidak mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat setempat.

“Memang kita di Mimika ini tanah adat, tanahnya milik orang Mimika, orang asli yang sebenarnya. Jadi, setiap ada proses pengajuan pemekaran kampung harus melibatkan orang pribumi,” ujar Yuliana.

Ia menjelaskan bahwa apabila ke depan terdapat wilayah yang mengajukan pemekaran kampung, pihak terkait perlu berkoordinasi dan melibatkan kedua lembaga adat agar prosesnya berjalan searah dengan kepentingan masyarakat adat.

Yuliana juga menekankan peran kelurahan dalam memfasilitasi masyarakat serta membantu menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Dalam pembahasan bersama DPRK, pemerintah daerah melalui Tim Penataan Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) perlu memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perda.

Menurutnya, persyaratan dan tata cara pemekaran telah diatur dalam perda sehingga harus menjadi acuan bersama agar prosesnya berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain membahas pemekaran kampung, Yuliana turut menyinggung persoalan nama-nama jalan yang memiliki makna adat. Ia menyebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika telah mengusulkan pembahasan terkait hal tersebut, sehingga kemungkinan perubahan nama jalan dapat menjadi bagian dari pembahasan selanjutnya.

Pada kesempatan itu, Yuliana menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi. Ia menyebut kegiatan penyebarluasan perda tersebut merupakan salah satu agenda sosialisasi yang mulai dilaksanakan DPRK Mimika.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung, DPRK Mimika berharap masyarakat semakin memahami bahwa pemekaran wilayah harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari musyawarah, kesepakatan masyarakat, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, hingga penilaian kelayakan.

Selain sarana dan prasarana, proses pemekaran juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial budaya, keterlibatan masyarakat adat, serta kemampuan keuangan daerah untuk mendukung operasional kampung baru.

DPRK Mimika mengajak masyarakat, pemerintah kelurahan dan distrik, lembaga adat, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk membangun komunikasi dan menyatukan pemahaman sejak tahap awal pengajuan.

Dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, pemekaran kampung diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, sesuai ketentuan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *