HUKRIM

Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal, Tekan Pemicu Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

2
×

Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal, Tekan Pemicu Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kepolisian Resor Mimika memusnahkan lebih dari 3.000 liter dan botol minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan operasi penertiban selama enam bulan terakhir. Pemusnahan yang berlangsung di Markas Polres Mimika, Senin (15/6/2026), menjadi bagian dari upaya menekan angka kriminalitas yang selama ini kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika bersama personel kepolisian di kawasan Pelabuhan Poumako dan Bandara Mozes Kilangin.

Kapolres Mimika, Billyandha Hildiario Budiman, mengatakan operasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang masih marak masuk ke wilayah Mimika.

Baca Juga :

“Sejak Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako dan Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin telah melaksanakan operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Mimika,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita 2.111 liter minuman keras tradisional jenis sopi dan cap tikus serta 1.078 botol minuman beralkohol pabrikan.

Rinciannya terdiri dari 930 botol vodka ukuran 200 mililiter, 144 botol Bir Bintang, dua botol Captain Morgan Spiced Gold ukuran 750 mililiter, serta dua botol Mansion House ukuran 600 mililiter.

Kapolda Papua Tengah, Jermias Rontini, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan miras ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Papua Tengah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Menurut Emanuel, berbagai persoalan sosial yang terjadi di Mimika, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga bentrokan antar kelompok, tidak jarang berawal dari pengaruh minuman beralkohol.

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar agenda seremonial pemusnahan barang bukti. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dalam mengawasi jalur masuk peredaran minuman keras ke Kabupaten Mimika.

Selain pengawasan oleh aparat, Emanuel juga mengajak keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk ikut berperan aktif mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

“Saya menyambut baik langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Mimika dan seluruh jajarannya melalui operasi dan razia yang berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol ilegal yang hari ini dimusnahkan,” katanya.

Menurutnya, upaya pemberantasan minuman keras ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kita semua harus menjadi penggerak dalam memberantas minuman beralkohol yang masuk tanpa terkontrol ke Kabupaten Mimika,” tegas Emanuel.

Pemusnahan ribuan liter miras ilegal tersebut menjadi salah satu langkah konkret aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya berbagai tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di Kabupaten Mimika.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *