HUKRIM

BREAKING NEWS: Konflik Tanah Adat Meledak! Jalan SP2 Timika Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Minta Sertifikat Bermasalah Diusut

3
×

BREAKING NEWS: Konflik Tanah Adat Meledak! Jalan SP2 Timika Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Minta Sertifikat Bermasalah Diusut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Konflik sengketa tanah adat di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali memanas. Sejumlah pemilik hak ulayat memalang akses jalan pada Kamis (6/8/2026) sebagai bentuk protes terhadap dugaan penerbitan sertifikat tanah yang diklaim dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan keluarga pemilik hak ulayat.

Aksi ini menjadi peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait agar segera turun tangan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Aksi pemalangan sempat menarik perhatian warga yang melintas. Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri, serta lembaga adat segera memfasilitasi penyelesaian konflik melalui dialog terbuka.

Baca Juga :

Perwakilan keluarga pemilik hak ulayat, Yohana Magay, mengaku pihaknya telah berulang kali mendatangi Pengadilan Negeri dan Kantor BPN untuk meminta kejelasan status lahan tersebut. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kepastian hukum.

“Kami baru mengetahui tanah ini sudah bersertifikat atas nama orang lain, padahal tanah ini merupakan tanah adat milik keluarga kami. Kami tidak pernah memberikan persetujuan,” tegas Yohana.

Ia menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat adat Papua.

“Kami orang Papua lahir, hidup, dan akan dikuburkan di tanah ini. Tanah adat jangan dijadikan lahan bisnis tanpa menghormati pemilik hak ulayat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anton Wandegau meminta pemerintah segera memfasilitasi dialog yang melibatkan seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. Ia juga mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan maupun pembongkaran di lokasi sengketa dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum.

“Kami berharap tidak ada lagi aktivitas di atas lahan ini sebelum persoalan selesai. Semua proses administrasi juga sebaiknya dihentikan sementara sampai ada keputusan yang jelas,” katanya.

Keluarga pemilik hak ulayat berharap Bupati Mimika, BPN, Pengadilan Negeri, serta lembaga adat seperti Lemasa dan Lemasko segera mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi melalui musyawarah agar konflik tidak semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mimika, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Pengadilan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan keluarga pemilik hak ulayat.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *