DPR

DPRK Mimika Sahkan Rekomendasi Pansus: Tuntut Hak 1.440 Pekerja Freeport Tembus Rp2,4 Triliun

3
×

DPRK Mimika Sahkan Rekomendasi Pansus: Tuntut Hak 1.440 Pekerja Freeport Tembus Rp2,4 Triliun

Sebarkan artikel ini

Caption: Foto bersama pimpinan dan anggota DPRK Mimika usai rapat paripurna penetapan dan pengesahan Laporan Akhir serta Rekomendasi Pansus Penanganan Mogok Kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Selasa (22/9/2026). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika resmi menetapkan dan mengesahkan Laporan Akhir serta Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Mogok Kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Turut hadir Penjabat Sekda Mimika Abraham Kateyau mewakili Bupati Mimika bersama jajaran Forkopimda.

Pengesahan laporan tersebut menjadi langkah DPRK Mimika dalam menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan ribuan pekerja dan manajemen PTFI. Persoalan mogok kerja tersebut telah berlangsung sejak 2017 hingga 2026.

Baca Juga :

Dalam dokumen laporan akhir yang ditandatangani Ketua Pansus Derek Tenouye, Wakil Ketua Abrian Katagame dan Sekretaris Yan Pieterson Laly, bersama anggota Aser Gobai, Elias Mirip, Merry Pongutan, Adolina Magal, Ancelina Beanal, Sasiel Abugau, dan Matius Yanengga. Pansus memaparkan hasil penanganan dan rekomendasinya.

Pansus mencatat sebanyak 2.679 pekerja terdampak persoalan tersebut. Dari jumlah itu, 1.440 orang merupakan pekerja langsung yang menurut laporan Pansus hingga kini belum menerima hak-hak normatif dan manfaat pensiun.

Pansus menyatakan penanganan persoalan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum serta hasil evaluasi sejumlah lembaga negara.

Salah satunya Nota Pemeriksaan Disnaker Provinsi Papua Tahun 2019, yang dalam dokumen Pansus disebut menyatakan aksi mogok kerja tersebut sah. Pansus juga mencantumkan hasil temuan Komnas HAM RI dan DJSUN RI sebagai bagian dari bahan dalam penyusunan rekomendasi.

Dalam rekomendasi akhirnya, Pansus menyusun dua opsi penyelesaian pemenuhan hak bagi 1.440 pekerja langsung.

Opsi pertama, jika hubungan kerja tetap berlanjut, hak normatif pekerja dihitung dengan memasukkan tunggakan upah, tunjangan dan ganti rugi immaterial selama masa mogok kerja yang dihitung selama 120 bulan.

Berdasarkan perhitungan Pansus, estimasi nilai penyelesaian dalam opsi ini mencapai Rp2.419.200.000.000 atau sekitar Rp2,41 triliun. Sedangkan Opsi kedua berlaku apabila hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK. Skema tersebut menggabungkan nilai hak normatif sebesar Rp2,41 triliun sebagaimana Opsi A, ditambah pembayaran pesangon PHK dan penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menjadi dasar dalam rekomendasi Pansus.

Pansus merekomendasikan pemenuhan hak tersebut dilakukan paling lambat 1 x 30 hari sejak keputusan resmi ditetapkan.

Selain menyangkut hak pekerja, Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kepada Bupati Mimika, Pansus merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu (Task Force) Penanganan Perselisihan dan Penegakan Hukum. Tim tersebut diarahkan untuk memastikan penyelesaian tunggakan upah dan jaminan kesehatan yang dalam rekomendasi diminta berlaku surut.

Pansus juga meminta tindak lanjut terhadap Laporan Inspektorat Papua Tahun 2021, termasuk pemberian sanksi disiplin terhadap pejabat Disnaker Mimika apabila terbukti melanggar ketentuan.

Sementara kepada Kementerian HAM RI, Pansus meminta diterbitkan peringatan hukum dan sanksi tegas kepada manajemen PTFI apabila ditemukan dugaan pelanggaran HAM.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pansus meminta pengawas ketenagakerjaan mengambil langkah untuk memulihkan status kerja dan hak-hak normatif pekerja. Pansus juga meminta PPNS Ketenagakerjaan melakukan proses penyidikan pidana atau yustisial terhadap manajemen PTFI apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Pansus turut meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana ketenagakerjaan melalui Desk Tematik atau Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Polri.

Selain itu, Penasehat Kepresidenan diminta mendorong intervensi kebijakan dan pertimbangan teknis kepada Presiden Republik Indonesia agar dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara langsung.

Dalam dokumen rekomendasinya, Pansus menegaskan rekomendasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, penegakan hukum dan keadilan sosial bagi pekerja serta keluarga yang terdampak.

Pansus juga menyatakan rekomendasi tersebut bersifat mengikat secara administratif dan meminta seluruh pihak terkait menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan disahkannya laporan akhir dalam rapat paripurna, DPRK Mimika kini mendorong agar persoalan mogok kerja PTFI yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.

Bagi para pekerja dan keluarga yang terdampak, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut menjadi bagian penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai status hubungan kerja serta hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *