DPR

Bongkar Borok Krisis Air Mimika! Banyak Fasilitas Mangkrak Sejak Diresmikan, Pansus DPRK Desak Bentuk Perumda Baru

1
×

Bongkar Borok Krisis Air Mimika! Banyak Fasilitas Mangkrak Sejak Diresmikan, Pansus DPRK Desak Bentuk Perumda Baru

Sebarkan artikel ini

Caption:Foto Bersama Pimpinan DPRK Mimika, Pj Sekda Mimika serta Ketua dan Anggota Pansus, Staf Ahli Pansus Air Bersih,Selasa (22/9/2026),Foto:Stendy

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Panitia Khusus (Pansus) Air Bersih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika merekomendasikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum sebagai operator penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Mimika.

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus Air Bersih DPRK Mimika, Rizal Pata’dan, S.T., dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika tentang Penetapan Hasil Kerja dan Rekomendasi Empat Pansus di Gedung Paripurna DPRK Mimika, Timika, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Abraham Kateyau mewakili Bupati Mimika bersama jajaran Forkopimda.

Baca Juga :

Dalam laporan hasil kerja Pansus, Rizal mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang masih terjadi dalam pelayanan air bersih di Mimika.

Menurut Pansus, pelayanan air bersih hingga kini belum merata, baik di wilayah perkotaan maupun kawasan pesisir dan pegunungan. Pemerintah daerah memang telah membangun sejumlah instalasi air bersih, namun keberlanjutan pelayanan terkendala karena belum adanya operator SPAM yang secara khusus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan sistem.

Persoalan lainnya adalah belum optimalnya kajian, regulasi dan tata kelola pelayanan air bersih. Pansus bahkan menemukan sejumlah fasilitas di beberapa lokasi tidak berfungsi sejak diresmikan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat penggunaan anggaran negara tidak efektif karena biaya pembangunan yang besar tidak sebanding dengan manfaat pelayanan yang diterima masyarakat.

“Untuk itu diperlukan kajian mendalam, regulasi yang kuat, serta tata kelola yang jelas dan terarah dalam menangani layanan air bersih di Kabupaten Mimika,” tegas Rizal.

Ia mengatakan pembangunan infrastruktur air bersih membutuhkan biaya besar. Karena itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi agar ikut menjaga dan memelihara fasilitas yang telah dibangun sehingga pelayanan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Selain itu, tidak berfungsinya sejumlah fasilitas air bersih di berbagai lokasi dinilai telah menimbulkan kekecewaan masyarakat dan mengurangi harapan warga untuk memperoleh akses terhadap air bersih,” ungkapnya.

Pansus, lanjut Rizal, merujuk pada Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 64/292 Tahun 2010 tentang hak atas air serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak masyarakat atas air.

Dari persoalan tersebut, Pansus mendorong Pemkab Mimika bersama DPRK Mimika membentuk BUMD Air Minum dengan status badan hukum Perumda Air Minum.

Perumda nantinya diharapkan menjadi operator penyelenggara SPAM Kabupaten Mimika yang mengelola seluruh proses penyediaan air minum, mulai dari pengambilan air baku, produksi, distribusi hingga pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat.

“Pansus merekomendasikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) dengan status badan hukum Perumda Air Minum sebagai operator penyelenggara SPAM Kabupaten Mimika yang mengelola seluruh proses bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dari penangkapan air baku, produksi, distribusi, dan pelayanan kepada pelanggan atau masyarakat,” jelas Rizal.

Menurut Pansus, pembentukan Perumda harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan BUMD.

Karena itu, Pemkab Mimika didorong segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Mimika untuk dibahas bersama DPRK Mimika.

Dalam Raperda tersebut, Pansus mengusulkan bidang usaha Perumda tidak hanya terbatas pada pelayanan air minum, tetapi juga mencakup usaha turunan di bidang pemanfaatan air, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan usaha terkait lainnya. Diversifikasi ini dinilai dapat memberikan ruang bagi operator untuk mengembangkan usaha.

Selain pembentukan Perumda, Pansus merekomendasikan Pemkab Mimika segera menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Air Minum serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) sebagai landasan dan acuan penyelenggaraan SPAM di Mimika.

Pansus juga meminta pemerintah daerah meninjau kembali Perda Kabupaten Mimika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Jom O’Mimika serta Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Air Minum.

Untuk pembangunan sarana dan prasarana SPAM di kawasan perkotaan, Pansus merekomendasikan pembiayaan dapat menggunakan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) dengan mempertimbangkan strategi pembangunan dan keberlanjutan pelayanan.

Sementara untuk kawasan pesisir dan pegunungan, Pansus mengusulkan pembentukan Instalasi Kecamatan (IKK) atau Unit Pelayanan (UP) di setiap distrik yang berada di bawah pengelolaan Perumda Air Minum Kabupaten Mimika.

Pansus juga mengusulkan pembangunan jaringan pipa besi Potowaiburu–Pomako sebagai bagian dari jaringan transmisi utama atau backbone pelayanan air bersih di kawasan pesisir.

Rencana tersebut, kata Rizal, perlu dikaji secara mendalam bersama PT Freeport Indonesia (PTFI), terutama untuk mendukung penyediaan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.

“Soal pembentukan Unit Pelayanan (UP) di distrik, dalam hal pengelola UP sebaiknya melakukan pemberdayaan dan melibatkan potensi tenaga lokal. Sebagai alternatif, operasional dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Rizal.

Pansus juga mendorong adanya kerja sama dengan PTFI untuk mengidentifikasi sekaligus membangun sumber air baku di wilayah pesisir dan pegunungan.

Dengan seluruh rekomendasi tersebut, Pansus berharap pembenahan tata kelola dan pelayanan air bersih di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dapat terpenuhi.

Susunan Pansus Air Bersih DPRK Mimika
Penanggung jawab: Asri Akkas, S.Kom.
Ketua: Rizal Pata’dan, S.T.
Wakil Ketua: Agustinus W. Murib
Sekretaris: Federina Matirani
Anggota: Benyamin Sarira, S.E.; Elias Rande Ratu, S.E.; Daud Bunga, S.H.; Bilianus Zonai, S.E.; Anthon Pali, S.H.; Herman Tangke Pare, S.T.; dan Simson Gujangge.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *