DPR

Wilayah Kapiraya ‘Diserobot’, DPRK Mimika Pasang Badan Lindungi Hak Adat Suku Kamoro dan Aset Daerah!

3
×

Wilayah Kapiraya ‘Diserobot’, DPRK Mimika Pasang Badan Lindungi Hak Adat Suku Kamoro dan Aset Daerah!

Sebarkan artikel ini

Caption: Foto bersama Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika usai penyampaian pandangan Pansus dalam rapat paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika menyatakan sengketa batas wilayah di Sektor Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, harus segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan pemerintahan. Pansus merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Mimika membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI hingga menyiapkan opsi gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan dan Rekomendasi Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026), di Gedung DPRK Mimika, Timika.

Dalam dokumen yang disusun Pansus, sengketa tersebut berkaitan dengan batas administrasi Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai di Sektor Kapiraya. Pansus menyebut persoalan ini berkaitan dengan penerbitan Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022, yang menurut Pansus menarik garis batas hingga kawasan dataran rendah dan pesisir Kapiraya.

Baca Juga :

Pansus menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, persoalan pelayanan pemerintahan, keresahan masyarakat, hingga persoalan aset daerah yang selama ini dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mimika.

Ketua Pansus Dominggus Kapiyau, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Ketua Frederikus Kemaku, S.H., Sekretaris Rampeani Rachman, S.Pd. serta anggota Pansus menyatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rangkaian kerja lapangan, penelusuran dokumen hukum, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan konsultasi teknis dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pansus sebelumnya turun langsung ke Kampung Kapiraya pada 8 Mei 2026. Tim meninjau kondisi masyarakat, fasilitas publik dan situasi keamanan di kawasan Logpond, KM 2, KM 4 dan Wakia.

Menurut Pansus, sejumlah fasilitas seperti sekolah, Puskesmas Pembantu, dermaga, kantor kampung dan landasan udara dibangun menggunakan APBD Kabupaten Mimika.

Dalam pertemuan dengan masyarakat, Kepala Kampung Kapiraya, Kepala Kampung Mupuruka dan tokoh adat, Pansus menerima aspirasi terkait keresahan warga akibat persoalan batas wilayah. Pansus juga mencatat masyarakat setempat mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat Suku Kamoro dan menyebut sejumlah nama wilayah seperti Kalor, Mauka, Kerkepea dan Mogodagi sebagai toponimi berbahasa Kamoro.

Pansus kemudian melakukan koordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua di Jayapura pada 20 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Pansus menyebut menemukan persoalan pada Berita Acara (BA) kesepakatan batas lama yang menurut mereka ditandatangani oleh pejabat teknis yang dinilai tidak memiliki mandat resmi untuk melakukan pelepasan atau perubahan batas wilayah.

Pansus menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan legal capacity dan meminta keabsahan dokumen tersebut diperiksa kembali melalui jalur hukum.

Tidak berhenti di situ, Pansus juga mendatangi Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Kabupaten Bogor, 23 Juni 2026 untuk mendapatkan penjelasan teknis mengenai peta dan garis batas wilayah.

Dalam laporan Pansus, BIG disebut memberikan penjelasan bahwa garis batas pada Peta Rupabumi Indonesia (RBI) dan Inageoportal yang berkaitan dengan segmen Mimika-Deiyai serta Mimika-Dogiyai berstatus batas indikatif atau belum ditegaskan, bukan penetapan batas administrasi definitif.

Pansus juga mencatat keterangan BIG mengenai tidak tersedianya Peta RBI skala 1:50.000 untuk wilayah Mimika pada saat pemekaran tahun 1999. Menurut dokumen Pansus, pemetaan skala tersebut baru dilakukan pada 2007 menggunakan teknologi IFSAR.

Dari rangkaian tersebut, Pansus menyusun argumentasi berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 1996, UU Nomor 45 Tahun 1999, Kepmen Mendagri Nomor 163 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, UU Nomor 4 Tahun 2011, PP Nomor 45 Tahun 2021, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, UU Otonomi Khusus Papua serta Perdasus Papua Nomor 23 Tahun 2008.

Pansus berpendapat bahwa Desa Kapiraya telah disebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf o PP Nomor 54 Tahun 1996 sebagai bagian dari Kecamatan Mimika Barat, Kabupaten Mimika. Selanjutnya, menurut Pansus, status Kabupaten Mimika diperkuat melalui UU Nomor 45 Tahun 1999.

Pansus juga menyoroti fakta bahwa Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai baru dibentuk pada 2008, sementara Kabupaten Mimika telah memiliki dasar pembentukan sebelumnya.

Selain persoalan batas administrasi, Pansus memberikan perhatian besar terhadap hak masyarakat adat Suku Kamoro.

Dalam laporan disebutkan, berdasarkan kajian dan penelusuran Pansus, Kapiraya merupakan wilayah adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro. Pansus mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 dan Perdasus Papua Nomor 23 Tahun 2008.

Pansus juga menyoroti aset-aset pemerintah daerah yang berada di wilayah tersebut. Aset yang disebut antara lain sekolah, Puskesmas/Pustu, kantor kampung, dermaga atau logpond dan bandara.

Pansus meminta dilakukan legal audit, inventarisasi fisik serta pemasangan kembali plang kepemilikan aset Pemerintah Kabupaten Mimika.

Untuk administrasi kependudukan, Pansus merekomendasikan Disdukcapil Mimika turun langsung melakukan pendataan, perekaman KTP-el, penerbitan KK dan akta kelahiran bagi masyarakat di Kampung Kapiraya dan Kampung Mupuruka dengan identitas administrasi Kabupaten Mimika.

Dalam rekomendasi definitifnya, Pansus meminta Bupati Mimika bersama DPRK Mimika segera mengajukan Keberatan Administrasi dan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah.

Pansus juga meminta seluruh dokumen pendukung, termasuk Peta Sensus Fak-Fak 1980, PP Nomor 54 Tahun 1996, UU Nomor 45 Tahun 1999, Kepmen Mendagri Nomor 163 Tahun 2004 serta dokumen hasil kerja Pansus, disiapkan sebagai alat bukti.

Langkah berikutnya adalah penelusuran arsip sejarah di Kabupaten Fak-Fak sebagai kabupaten induk, termasuk dokumen peta dan administrasi lama.

Pansus juga mendorong kerja sama dengan Universitas Cenderawasih (UNCEN) untuk melakukan kajian antropologi hukum dan hak ulayat masyarakat adat Suku Kamoro di Kapiraya.

Di tingkat pusat, Pansus meminta persoalan tersebut dibawa ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) tripartit bersama Kemendagri dan Gubernur Papua Tengah.

Jika jalur administratif dan mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, Pansus menyiapkan opsi pengajuan gugatan terkait Permendagri Nomor 39 dan 49 Tahun 2022 melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk ke MA atau PTUN.

Pansus juga menyoroti kondisi keamanan di kawasan Kapiraya dan Wakia. Dalam laporan disebutkan, masyarakat masih mengalami keresahan karena persoalan batas wilayah dan aktivitas penambangan emas ilegal yang menurut Pansus memanfaatkan ketidakjelasan batas.

Karena itu, Pansus merekomendasikan pembangunan Pos Pengamanan Permanen TNI-Polri di sejumlah titik rawan, yakni Logpond, KM 2, KM 4, Wakia dan Kapiraya.

Selain pengamanan, Pansus meminta pemerintah menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal serta memberikan bantuan sosial, pelayanan kesehatan keliling dan bantuan pendidikan kepada masyarakat terdampak.

Pansus juga meminta proses penegasan batas dilakukan menggunakan metode kartometrik dengan memperhatikan batas alam berupa igir atau punggungan pegunungan watershed, sesuai ketentuan penegasan batas daerah.

“Perjuangan mempertahankan Sektor Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah bukan sekadar mempertahankan garis batas di atas peta, melainkan manifestasi nyata dalam menegakkan kedaulatan negara, melindungi hak ulayat Suku Kamoro dari kepunahan identitas kultural, mengamankan aset-aset daerah yang dibiayai APBD Mimika, serta menjamin keadilan ruang bagi generasi mendatang,” demikian ditegaskan dalam dokumen rekomendasi Pansus.

Pansus berharap Pemerintah Kabupaten Mimika segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut melalui langkah hukum, administrasi, pengamanan aset, perlindungan masyarakat adat dan penyelesaian batas secara terukur.

Susunan Pansus Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika:
Ketua: Dominggus Kapiyau, S.Sos., M.Si.
Wakil Ketua: Frederikus Kemaku, S.H.
Sekretaris: Rampeani Rachman, S.Pd.
Anggota: Yoseph Erakipia, S.IP; Yuliana Dice Amisim, S.E.; Iwan Anwar, S.H., M.H.; Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si.; Dolfin Beanal; Dessy Putrika Ross Rante, S.E.; Herman Gafur, S.E.; dan Adrian Andhika Thie, S.Sst.Par.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *