Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Pemprov Papua Tengah Siapkan Pemekaran 10 OPD Jadi 20, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

483
×

Pemprov Papua Tengah Siapkan Pemekaran 10 OPD Jadi 20, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Capt: Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Paripurna di DPRD Papua Tengah./Foto: Humas Setda Provinsi Papua Tengah

Example 468x60

NABIRE, Nemangkawipos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berencana memekarkan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik yang selama ini dinilai belum optimal akibat luasnya cakupan kerja masing-masing OPD.

Rencana pemekaran itu disampaikan Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Papua Tengah terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Ranperdasi Non-APBD di Aula DPRD Papua Tengah, Kamis (31/7/2025).

Menurut Geley, beberapa OPD saat ini menangani bidang kerja yang terlalu luas, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan untuk urusan tertentu.

Baca Juga :

“Beberapa OPD sekarang mengurusi terlalu luas bidang kerja, mengakibatkan beberapa masalah seperti kualitas kerja tidak maksimal, menurunnya kualitas pelayanan, dan beban kerja yang tidak terdistribusi secara merata,” ujar Geley.

Ia mencontohkan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan yang menangani berbagai urusan, mulai dari pertanian, peternakan, pangan, kelautan hingga perikanan.

“Jika pimpinan perangkat daerahnya hanya fokus pada satu bidang, bidang lain akan terabaikan dan tentu merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut,” katanya.

Wagub menjelaskan, penataan OPD ini juga mengikuti amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di mana pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan melalui Perdasi, bukan sekadar Peraturan Gubernur. Selain itu, penyesuaian juga mengikuti Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 terkait nomenklatur sekretariat daerah tipe A yang mensyaratkan sembilan biro, sementara Pemprov Papua Tengah selama ini hanya memiliki enam biro.

Berikut daftar 10 OPD yang akan dimekarkan beserta nomenklatur baru:

1. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan menjadi: Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Perkebunan dan Peternakan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi: Dinas Pendidikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

3. Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP menjadi: Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran dan Penyelamatan

4. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan menjadi: Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian dan Perdagangan

5. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB menjadi: Dinas Kesehatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

6. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, ESDM menjadi: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

7. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi: Dinas Sosial Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

8. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi:
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

9. Bappeda Riset dan Inovasi Daerah menjadi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah

10. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah menjadi: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah

Geley menegaskan, pemekaran ini disusun berdasarkan analisis beban kerja dan tipologi perangkat daerah, dengan tujuan mempercepat pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Tengah.

“Perangkat daerah adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu penataan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan sangat penting,” tegasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus Soemoele, Sp.OG(K), MH.Kes, dan para pimpinan OPD. (Sumber: Humas Setda Provinsi Papua Tengah)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *