DPRpemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda UMKM OAP, Wabup Tekankan Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

3
×

Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda UMKM OAP, Wabup Tekankan Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP), di Hotel Cenderawasih 66, Senin (13/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, Wakil Ketua Bapemperda DPRK Mimika Iwan Anwar, Kepala Satpol PP Mimika Yulius Koga, Sekretaris DPRK Mimika Sriyanti Ramping, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Samuel Yogi, serta Kepala Dinas Pariwisata Elisabet Cenawatin, bersama sejumlah undangan lainnya.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi perda ini sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha Orang Asli Papua agar memahami aturan yang mengatur aktivitas usaha mereka.

Baca Juga :

“Perda ini dibuat agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tertib dan tidak menimbulkan gesekan antar sesama pengusaha. Ini juga untuk melindungi hak-hak masyarakat OAP,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai sektor usaha lokal seperti penjualan pinang, noken, hingga pangan lokal perlu diatur secara baik agar terlindungi dan berkembang sesuai ketentuan yang berlaku.

Emanuel juga mengimbau peserta sosialisasi untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang belum sempat hadir, sehingga pemahaman terhadap regulasi dapat merata.

Kegiatan sosialisasi ditandai dengan pemukulan tifa dan penyematan tanda peserta, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan aspirasi masyarakat, khususnya mama-mama Papua, yang disampaikan kepada DPRK Mimika.

“Perda ini lahir sebagai upaya pemberdayaan ekonomi lokal yang berpihak kepada masyarakat OAP, sekaligus untuk meningkatkan lapangan kerja,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pelaku UMKM OAP masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, akses permodalan, serta ketersediaan bahan baku.

“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendukung dan memperkuat kapasitas pengusaha OAP agar mampu mandiri dan berdaya saing,” tambahnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkeadilan sosial bagi masyarakat Orang Asli Papua.

Penulis: StendyEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *