DPRpemerintah kabupaten Mimika

Pemkab Mimika dan DPRK Matangkan Ranperda Perumda Air Minum dan Air Limbah, Bupati: “Dasarnya Ini Dulu”

3
×

Pemkab Mimika dan DPRK Matangkan Ranperda Perumda Air Minum dan Air Limbah, Bupati: “Dasarnya Ini Dulu”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Penyediaan Air Minum dan Air Limbah Domestik Kabupaten Mimika.

Konsultasi Ranperda tersebut digelar di Timika, Rabu (12/8/2026), dan dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, serta sejumlah anggota DPRK Mimika.

Pembahasan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang nantinya menjadi landasan hukum pengelolaan layanan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, rancangan tersebut masih membutuhkan konsultasi dan pembahasan secara menyeluruh sebelum ditetapkan. Menurutnya, setiap ketentuan harus disusun secara matang agar Perumda yang nantinya dibentuk memiliki arah dan tata kelola yang jelas.

“Tujuan daripada rancangan ini secara umum sudah kita sepakati, sudah dibahas di pertemuan pertama. Nanti kita bahas di dalamnya, kita butuh konsultasi ini, dan baru kita bisa susunkan apa yang sudah kita rencanakan,” ujar Rettob.

Rettob menegaskan, pemerintah tidak ingin pembentukan perusahaan daerah dilakukan secara terburu-buru tanpa regulasi dan sistem pengelolaan yang jelas.

Setelah rancangan regulasi disepakati, pemerintah akan menentukan bentuk perusahaan, mekanisme pemilihan pengelola hingga struktur organisasi yang akan menjalankan Perumda tersebut.

Menurutnya, posisi direksi dan mekanisme pembinaan serta pengawasannya juga harus diatur secara jelas sehingga perusahaan dapat bekerja secara profesional.

“Kalau pertemuan sudah dapat, kita menentukan perusahaannya apa. Di dalam ada pemilihan, itu harus secara matang. Kita harus koreksi yang lemah,” katanya.

Dalam tahap awal pengoperasian, pemerintah juga membuka peluang melibatkan tenaga profesional maupun pihak lain yang memiliki kompetensi untuk membantu menjalankan perusahaan.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi sementara sembari Pemkab Mimika menyiapkan kelembagaan Perumda secara mandiri.

“Untuk awal memang sebaiknya kita hanya membutuhkan orang profesional yang membantu kita. Habis itu baru nanti kita lihat, dan terpenting kita bisa jalankan dulu perusahaannya, sambil kita menyiapkan perusahaan sendiri dan kebutuhan lain,” jelas Rettob.

Menurut Bupati, pengelolaan air minum tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga sistem pelayanan, sumber daya manusia, operasional, pemeliharaan, pembiayaan hingga hubungan antara pengelola dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Karena itu, regulasi menjadi fondasi penting sebelum perusahaan tersebut menjalankan tugasnya.

“Dasarnya ini dulu. Kalau belum ada dasar ini, kita nggak bisa buat apa-apa,” tegasnya.

Pembentukan Perumda tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika membangun sistem penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik yang lebih profesional, terarah dan berkelanjutan.

Selama ini, pembangunan berbagai sarana air bersih di sejumlah wilayah Mimika masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan, operasional dan keberlanjutan pelayanan. Karena itu, keberadaan badan usaha daerah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab secara jelas dinilai penting.

Melalui Ranperda ini, pemerintah bersama DPRK Mimika berupaya memastikan persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui penguatan kelembagaan dan kepastian hukum.

Konsultasi yang digelar bersama DPRK menjadi salah satu tahapan untuk menyempurnakan rancangan sebelum memasuki proses pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Jika regulasi tersebut nantinya disahkan, Perumda diharapkan mampu menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memperluas akses pelayanan air minum sekaligus menangani air limbah domestik secara lebih terintegrasi.

Dengan demikian, masyarakat Mimika tidak hanya mendapatkan pembangunan jaringan dan fasilitas air, tetapi juga memperoleh kepastian siapa yang bertanggung jawab mengelola, melayani, memelihara dan mengembangkan sistem tersebut dalam jangka panjang.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *