DPR

Pansus DPRK Mimika Adukan Nasib Ribuan Eks Karyawan Moker Freeport ke KemenHAM

2
×

Pansus DPRK Mimika Adukan Nasib Ribuan Eks Karyawan Moker Freeport ke KemenHAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Nemangkawipos.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika terkait Penanganan Karyawan Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia guna membahas penyelesaian nasib ribuan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja pasca aksi mogok kerja tahun 2017.

Sekretaris Pansus Moker DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, ST, mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRK Mimika untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dialami para mantan pekerja Freeport sejak kasus mogok kerja terjadi.

Menurut Yan, hasil pendalaman Pansus menemukan adanya indikasi pelanggaran hak-hak dasar pekerja yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut hilangnya pekerjaan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, pendidikan hingga kesehatan para pekerja dan keluarganya.

Baca Juga :

“Kami menemukan berbagai persoalan yang muncul sejak tahun 2017 hingga sekarang. Banyak pekerja kehilangan sumber penghasilan sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan ada yang mengalami keterbatasan akses layanan kesehatan karena tidak lagi memiliki jaminan yang memadai,” kata Yan saat audiensi di Jakarta.

Ia menjelaskan, Pansus juga menyoroti persoalan jaminan kesehatan para pekerja pasca mogok kerja. Menurutnya, terdapat banyak keluhan terkait keterbatasan akses pelayanan kesehatan setelah status ketenagakerjaan mereka berakhir.

Selain itu, dampak sosial yang ditimbulkan juga sangat besar. Banyak anak-anak pekerja yang sebelumnya menggantungkan biaya pendidikan kepada orang tua mereka terpaksa mengalami kesulitan melanjutkan sekolah maupun kuliah akibat hilangnya mata pencaharian keluarga.

“Pendidikan anak-anak menjadi salah satu  dampak yang paling dirasakan. Banyak keluarga yang sebelumnya mampu membiayai pendidikan anaknya, namun setelah kehilangan pekerjaan mengalami kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus juga membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Menurut Yan, regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian berbagai persoalan kemanusiaan yang timbul akibat kasus mogok kerja Freeport.

Ia mengungkapkan bahwa pihak KemenHAM menyampaikan adanya sejumlah langkah lanjutan yang sedang dipersiapkan pemerintah, termasuk penyusunan regulasi baru yang diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Dalam diskusi dengan Kementerian HAM, kami mendapatkan informasi bahwa pemerintah sedang menyiapkan beberapa produk hukum yang nantinya diharapkan dapat menjadi landasan penyelesaian berbagai persoalan kemanusiaan, termasuk yang berkaitan dengan para pekerja eks moker,” jelasnya.

Yan menegaskan, DPRK Mimika melalui Pansus akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para mantan pekerja yang terdampak.

“Kami mengapresiasi respons Kementerian HAM yang membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan yang kami sampaikan. Harapan kami, perjuangan ini dapat menghadirkan solusi nyata bagi ribuan pekerja dan keluarga mereka yang selama ini terdampak,” pungkasnya.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *