HUKRIM

MERAH PUTIH BERKIBAR, AIR BERSIH MASIH MENGERING: Lima Tahun Proyek Rp2,4 Miliar di Jita, APH Ditantang Buka Terang

45
×

MERAH PUTIH BERKIBAR, AIR BERSIH MASIH MENGERING: Lima Tahun Proyek Rp2,4 Miliar di Jita, APH Ditantang Buka Terang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com — Di tengah semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah pertanyaan sederhana dari Distrik Jita, Kabupaten Mimika, justru terasa jauh lebih berat: kapan air bersih benar-benar mengalir ke rumah masyarakat?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah proyek Pembangunan Prasarana dan Saluran Air Bersih Distrik Jita” yang dikerjakan sejak 24 Mei 2020 hingga kini disebut belum memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika dengan nilai kontrak mencapai Rp2.408.000.000. Pekerjaan tercatat dikerjakan oleh CV Yizreel Perdana, sementara PT Trimako Abdi Konsulindo tercatat sebagai perusahaan konsultan/pengawasan dalam informasi yang dihimpun.

Baca Juga :

CV Yizreel Perdana sendiri tercatat sebagai badan usaha berkualifikasi kecil yang beralamat di Mimika. Namun, persoalan terbesar bukan sekadar siapa pelaksana dan berapa besar anggarannya.

Pertanyaan publik kini jauh lebih mendasar: ke mana hasil pembangunan itu?

Sebab, apabila sebuah proyek menggunakan uang negara untuk membangun sarana pelayanan dasar, maka ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa persen pekerjaan fisik yang dibangun, melainkan apakah masyarakat akhirnya memperoleh manfaat.

Rp2,4 Miliar, Tetapi Keran Warga Masih Menunggu

Air bersih merupakan kebutuhan dasar. Karena itu, ketika fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tidak berfungsi optimal, pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan persoalannya secara terbuka.

Apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai?
Apakah seluruh item pekerjaan sesuai kontrak telah dikerjakan?
Apakah proyek telah diserahterimakan?
Apakah terdapat masa pemeliharaan?
Jika terjadi kerusakan, siapa yang bertanggung jawab?

Dan yang paling penting, apakah pernah dilakukan pemeriksaan teknis maupun audit terhadap proyek tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh berhenti menjadi percakapan masyarakat.
Jika memang proyek tersebut bermasalah secara teknis, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya.

Jika terdapat kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaannya.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi kerugian negara, masyarakat tentu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Momentum HUT RI: Kemerdekaan Harus Terasa Sampai Jita

Peringatan HUT ke-81 RI bukan hanya tentang upacara, pemasangan bendera Merah Putih, lomba, maupun berbagai kegiatan kemeriahan.

Kemerdekaan juga seharusnya dimaknai sebagai hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Di tengah kemeriahan perayaan kemerdekaan di Mimika, warga Jita tentu memiliki harapan yang sederhana: air bersih mengalir, fasilitas publik berfungsi, dan uang negara benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan.

Sebab, apa arti pembangunan jika bangunan berdiri tetapi manfaatnya tidak dirasakan?

Apa arti anggaran miliaran rupiah jika masyarakat masih harus mencari sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?

Dan apa arti kemerdekaan jika kebutuhan dasar masyarakat di daerah terpencil masih menjadi persoalan yang berlarut-larut?

APH Jangan Hanya Ditanya Saat Kasus Sudah Viral

Persoalan berikutnya menyentuh aspek penegakan hukum.

Publik tentu tidak meminta aparat penegak hukum menghukum seseorang tanpa bukti. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan proses hukum yang profesional, berdasarkan bukti, audit, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, diam terlalu lama juga dapat melahirkan ruang spekulasi.

Karena itu, pertanyaan publik kepada APH di Mimika sangat sederhana: Apakah proyek air bersih Jita pernah masuk dalam penelusuran atau penyelidikan?

Jika sudah, sejauh mana prosesnya?
Jika masih menunggu audit atau pemeriksaan teknis, apa yang sedang ditunggu?

Jika tidak ditemukan indikasi pidana, mengapa tidak disampaikan kepada publik?Dan jika ditemukan indikasi kerugian negara, apakah proses hukumnya sedang berjalan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya tindak pidana. Justru sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri.

Hukum Jangan Memberi Kesan “Menunggu Viral”

Publik juga perlu memastikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara tidak bergantung pada seberapa besar sebuah kasus menjadi sorotan media.

Sebab, dugaan penyalahgunaan anggaran negara harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan tekanan politik, permintaan kelompok tertentu, atau viralitas sebuah perkara.

Jika sebuah perkara belum memenuhi unsur pidana, jelaskan.
Jika masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, jelaskan.
Jika membutuhkan audit untuk menghitung potensi kerugian negara, jelaskan.
Jika sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan pula.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Transparansi berarti memberikan informasi yang dapat disampaikan secara hukum mengenai status dan perkembangan penanganan perkara.

Di sinilah kepercayaan publik dipertaruhkan.

Publik Berhak Mengawasi Uang Negara

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan penting mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan menurut hukum.

Karena itu, proyek senilai miliaran rupiah yang menggunakan uang negara tidak boleh hilang begitu saja dari radar pengawasan publik.

Masyarakat berhak mengetahui setidaknya informasi mengenai status pekerjaan, hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban anggaran, dan tindak lanjut pemerintah sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka kepada publik.

Pertanyaan Terakhir untuk Pemerintah dan APH

Lima tahun bukan waktu yang singkat.
Di satu sisi, Mimika bersiap menyambut 81 tahun Indonesia merdeka dengan berbagai kegiatan yang meriah.

Di sisi lain, masyarakat Jita masih menunggu jawaban atas proyek air bersih yang nilai kontraknya mencapai Rp2,408 miliar.

Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “mengapa air belum mengalir?”

Tetapi: Siapa yang bertanggung jawab memastikan proyek itu berfungsi?
Apakah pekerjaan sesuai kontrak?
Berapa realisasi fisiknya?
Berapa pembayaran yang sudah dilakukan?
Apakah ada hasil pemeriksaan teknis?
Apakah ada potensi kerugian negara?
Dan jika ada dugaan penyimpangan, sudah sejauh mana APH menanganinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen, data, audit, dan proses hukum, bukan dengan spekulasi.
Karena di usia ke-81 Republik Indonesia, masyarakat tidak hanya membutuhkan seremoni kemerdekaan.

Masyarakat membutuhkan bukti bahwa uang negara benar-benar kembali menjadi kesejahteraan rakyat.

Dan dari Jita, satu suara sederhana kembali terdengar: Kami tidak meminta kemewahan. Kami hanya ingin air bersih yang dibangun dengan uang negara benar-benar mengalir.”

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *