organisasi

LIMA TAHUN MENANTI AIR BERSIH DI JITA: POTRET INERSIA BIROKRASI DAN ALIENASI HAK KONSTITUSIONAL

3
×

LIMA TAHUN MENANTI AIR BERSIH DI JITA: POTRET INERSIA BIROKRASI DAN ALIENASI HAK KONSTITUSIONAL

Sebarkan artikel ini

Oleh: Louis Fernando Afeanpah (Ketua Cabang GMKI Timika)

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Membaca jeritan masyarakat Distrik Jita, Kabupaten Mimika, terkait proyek air bersih yang terbengkalai selama lima tahun, ibarat menyaksikan ironi yang dipelihara di atas tanah yang kaya raya. Kontradiksi itu terasa semakin menyakitkan ketika pada saat yang sama Pemerintah Kabupaten Mimika menerima berbagai penghargaan sebagai daerah berprestasi di tingkat nasional.

Di sinilah anomali pembangunan itu terlihat begitu jelas. Deretan trofi, piagam penghargaan, dan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seolah berdiri berhadap-hadapan dengan kenyataan di lapangan: masyarakat masih kesulitan memperoleh layanan dasar yang menjadi hak mereka.

Air bersih bukanlah barang mewah. Air adalah kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan manusia dan merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, ketika sebuah proyek penyediaan air bersih dibiarkan mangkrak hingga lima tahun tanpa solusi yang jelas, persoalannya tidak lagi dapat dianggap sekadar kendala teknis. Ini adalah potret kegagalan tata kelola yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :

Pada awalnya, proyek tersebut lahir dari tujuan yang mulia. Dana negara dialokasikan, perencanaan disusun, dan pembangunan dilakukan dengan harapan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun dalam perjalanannya, yang tersisa justru infrastruktur yang tidak berfungsi dan harapan masyarakat yang perlahan memudar.

Permasalahan ini menunjukkan adanya jurang yang lebar antara laporan administratif dan realitas pelayanan publik. Di atas kertas, proyek mungkin telah selesai, anggaran telah terserap, dan laporan pertanggungjawaban telah ditandatangani.

Akan tetapi, di lapangan masyarakat tetap hidup dalam keterbatasan karena air yang dijanjikan tidak pernah benar-benar mengalir. Pipa-pipa yang terbengkalai di Jita menjadi simbol dari pembangunan yang kehilangan makna. Infrastruktur yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik berubah menjadi monumen kegagalan kebijakan. Uang negara telah dibelanjakan, tetapi manfaatnya tidak dirasakan oleh rakyat.

Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab oleh seluruh pihak yang terlibat adalah: di mana asas kemanfaatan dari miliaran rupiah anggaran yang telah dicairkan jika masyarakat tetap tidak memperoleh akses air bersih?

Pertanyaan tersebut bukan hanya ditujukan kepada kontraktor pelaksana, tetapi juga kepada dinas teknis, pengawas proyek, dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Sebab pembangunan tidak berhenti pada saat proyek selesai dikerjakan, melainkan ketika manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi ini berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya langkah korektif yang serius. Tidak ada percepatan perbaikan, tidak ada transparansi mengenai kendala yang terjadi, dan tidak terlihat adanya upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya. Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Jarak geografis yang jauh tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan masyarakat pesisir hidup dalam keterbatasan pelayanan dasar. Justru wilayah-wilayah terpencil harus memperoleh perhatian yang lebih besar karena mereka memiliki akses yang lebih terbatas dibandingkan masyarakat di perkotaan.

Karena itu, persoalan Jita tidak boleh dipandang sebagai masalah lokal semata. Ini adalah persoalan keadilan pembangunan. Ketika sebagian masyarakat menikmati berbagai fasilitas perkotaan, sementara sebagian lainnya masih berjuang mendapatkan air bersih, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pelayanan publik, melainkan kehadiran negara itu sendiri.

Ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan. Pertama, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek air bersih di Distrik Jita untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mengidentifikasi penyebab kegagalan proyek.

Kedua, pola pembangunan di wilayah pesisir dan pedalaman harus berorientasi pada keberlanjutan. Infrastruktur tidak cukup dibangun, tetapi harus dipastikan dapat beroperasi, dipelihara, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Ketiga, pemerintah harus segera menghadirkan solusi konkret agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi tanpa menunggu proses birokrasi yang berlarut-larut. Hak masyarakat atas pelayanan dasar tidak boleh ditunda.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak ditentukan oleh banyaknya penghargaan yang diterima atau besarnya anggaran yang dikelola. Keberhasilan pembangunan diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang dijalankan.

Selama masyarakat Jita masih menggantungkan hidup pada air hujan karena sarana air bersih tidak berfungsi, maka pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Penghargaan boleh saja dipajang di ruang kerja, tetapi rakyat hanya membutuhkan satu hal yang sederhana: air bersih yang benar-benar mengalir ke rumah mereka.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *