DPR

Kelompok Khusus DPRK Mimika Soroti Serapan APBD, Dana Otsus dan Dominasi Belanja Birokrasi

2
×

Kelompok Khusus DPRK Mimika Soroti Serapan APBD, Dana Otsus dan Dominasi Belanja Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Caption: Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika, Abrian Katagame, S.Pt., saat menyampaikan pandangan umum Kelompok Khusus terhadap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRK Mimika, Sabtu (26/9/2026). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Kelompok Khusus DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif terkait pengelolaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, terutama menyangkut rendahnya serapan anggaran, penggunaan SiLPA, keterlambatan Dana Otsus, hingga dominasi belanja operasi dalam struktur APBD.

Pandangan umum tersebut disampaikan Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika, Abrian Katagame, S.Pt, dalam rapat paripurna DPRK Mimika, 26 September 2026, terkait Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Mimika Tahun Anggaran 2026.

Kelompok Khusus mengapresiasi Bupati Mimika bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun rancangan perubahan APBD. Namun, legislatif menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting yang perlu dijelaskan sebelum pembahasan dilanjutkan.

Baca Juga :

Kelompok Khusus menilai penyampaian nota keuangan masih bersifat makro dan umum. Karena itu, pemerintah diminta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Kelompok Khusus, APBD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola dan digunakan.

“Keberhasilan pembangunan secara sederhana dinilai masyarakat melalui fasilitas, sarana dan prasarana yang benar-benar selesai dibangun dan dapat dirasakan manfaatnya,” demikian salah satu penekanan dalam pandangan tersebut.

Kelompok Khusus menyoroti realisasi APBD yang dinilai masih rendah hingga memasuki triwulan ketiga 2026.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan penumpukan pekerjaan dan belanja pada akhir tahun sehingga pelaksanaan pembangunan menjadi tidak efektif.

Pemerintah diminta menjelaskan angka realisasi APBD saat ini, proyeksi sampai akhir tahun, serta strategi percepatan serapan anggaran yang masih rendah.

Selain itu, Kelompok Khusus meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah menekan defisit secara terukur dan berkelanjutan.

Sorotan juga diarahkan pada struktur belanja daerah. Dalam APBD-P 2026, total belanja direncanakan sekitar Rp6,1 triliun, dengan belanja operasi sekitar Rp4,6 triliun atau sekitar 74,6 persen. Sementara belanja modal hanya sekitar Rp1,1 triliun.

Kelompok Khusus meminta pemerintah menjelaskan langkah jangka panjang menghadapi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang akan berlaku pada 2027.

Pemerintah juga diminta menjelaskan pos belanja pegawai dan operasional apa saja yang telah diefisienkan serta berapa nominal penghematan yang dihasilkan.

Kelompok Khusus menegaskan, efisiensi tidak boleh justru berujung pada penambahan honorarium maupun perjalanan dinas aparatur. Pergeseran anggaran harus diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan publik melalui program dan belanja barang serta jasa yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan SiLPA sekitar Rp1,1 triliun sebagai sumber penerimaan pembiayaan.

Kelompok Khusus meminta pemerintah menjelaskan secara rinci berapa bagian SiLPA yang digunakan untuk menutup defisit belanja dan berapa yang dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga.

Legislatif juga meminta strategi konkret pemerintah agar ketergantungan terhadap SiLPA untuk menutup defisit dapat dikendalikan.

Dalam struktur pembiayaan APBD-P 2026, penerimaan pembiayaan sekitar Rp1,1 triliun bersumber utama dari SiLPA. Sementara pengeluaran pembiayaan sekitar Rp5,8 miliar dialokasikan seluruhnya untuk penyertaan modal daerah kepada BUMD.

Kelompok Khusus juga memberikan perhatian serius terhadap keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II. Dana Otsus dinilai menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pelayanan dasar, terutama kesehatan dan pendidikan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di wilayah pesisir, pedalaman dan pegunungan.

Pemerintah diminta menjelaskan kendala yang menyebabkan Dana Otsus tahap II belum masuk ke kas daerah serta langkah konkret yang dilakukan agar keterlambatan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.

Kelompok Khusus juga meminta angka riil alokasi Dana Otsus dalam APBD-P 2026 untuk memenuhi porsi minimal 30 persen sektor pendidikan dan 20 persen sektor kesehatan, termasuk proyeksi serapannya dalam sisa waktu pelaksanaan anggaran yang kurang dari tiga bulan.

Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan berapa dana Otsus yang bersifat blockgrant yang masih belum terserap hingga triwulan III dan bagaimana rencana pergeserannya ke program nonfisik yang rasional, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan OAP dan memperkuat lembaga adat.

Dalam pandangannya, Kelompok Khusus menyambut baik komitmen Pemkab Mimika, Forkopimda dan DPRK Mimika untuk mempercepat pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS). Namun, pembentukan kelembagaan tersebut dinilai harus disertai kepastian anggaran dan mekanisme kerja yang jelas.

Kelompok Khusus meminta pemerintah menjelaskan alokasi APBD-P 2026 untuk penanganan konflik sosial, termasuk kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana amanat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Legislatif juga meminta penjelasan sejauh mana pembentukan dan operasionalisasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial di Kabupaten Mimika telah berjalan.

Kelompok Khusus menilai lemahnya sinergi dan eksekusi sejumlah OPD menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap rendahnya serapan APBD.

Karena itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan serta mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan OPD yang memiliki serapan anggaran sangat rendah sehingga target dan keluaran program tidak terlaksana dengan baik.

Kelompok Khusus menilai evaluasi tidak cukup hanya dilakukan pada sisi administrasi, tetapi harus melihat kemampuan OPD dalam mengeksekusi program dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pandangan umum tersebut, Kelompok Khusus juga mencermati struktur pendapatan APBD-P 2026 yang direncanakan sekitar Rp5,05 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sekitar Rp584 miliar Pendapatan transfer sekitar Rp2,99 triliun Lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp1,46 triliun.

Sementara total belanja daerah direncanakan sekitar Rp6,1 triliun, terdiri dari belanja operasi sekitar Rp4,6 triliun, belanja modal sekitar Rp1,1 triliun, belanja transfer sekitar Rp359 miliar dan belanja tidak terduga sekitar Rp33 miliar.

Pembiayaan daerah direncanakan sekitar Rp1,1 triliun, dengan penerimaan pembiayaan bersumber utama dari SiLPA dan pengeluaran pembiayaan sekitar Rp5,8 miliar untuk penyertaan modal kepada BUMD.

Mengakhiri pandangannya, Kelompok Khusus menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 tidak boleh hanya menjadi rutinitas penyesuaian angka di tengah tahun.

Kelompok Khusus menyoroti struktur anggaran yang dinilai masih “birokrasi-sentris”, rendahnya daya serap OPD, lambatnya eksekusi Dana Otsus serta tingginya ketergantungan terhadap SiLPA untuk menutup defisit.

Kelompok Khusus meminta narasi efisiensi anggaran dibuktikan melalui langkah konkret, terutama dengan memangkas belanja operasional aparatur yang tidak prioritas dan mengalihkannya kepada program yang bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat, infrastruktur dasar serta pemberdayaan OAP.

“Setiap rupiah dari uang rakyat dalam perubahan APBD 2026 harus benar-benar dikelola secara akuntabel demi mengakselerasi pembangunan di Tanah Amungsa dan Bumi Kamoro,” tegas Kelompok Khusus dalam pandangannya.

Kelompok Khusus menyatakan tetap memposisikan diri sebagai mitra sejajar pemerintah daerah yang kritis, objektif dan konstruktif. Seluruh pertanyaan dan masukan yang disampaikan diminta dijawab secara rinci, rasional dan komprehensif oleh eksekutif bersama TAPD pada agenda persidangan berikutnya.

Pandangan tersebut ditutup dengan penegasan agar APBD-P 2026 mampu mendukung pembangunan Mimika yang lebih maju serta selaras dengan agenda Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif dan Papua Damai.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *