TIMIKA, nemangkawipos.com – Kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Alfinus Ualubun yang terjadi di Jalan Sosial, Kompleks Belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih, kini telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika.
Penyerahan ini dilakukan oleh Polsek Mimika Baru (Miru) melalui Unit II Reskrim, pada Jumat (28/2/2025), berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Timika Nomor: B-/R.1.19/Eoh.1/09/2024, tanggal 27 Februari 2025, yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap (P-21).
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 114 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, yang dibuat pada 28 Oktober 2024.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha, S.I.K., membenarkan bahwa proses Tahap II telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
“Benar, Tahap II kasus pembunuhan di belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih, telah dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim. Hal itu dilakukan karena berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Mimika Baru, setelah tiga tersangka diserahkan, mereka akan segera menjalani proses persidangan.
“Dengan tahap II ini, kasus akan memasuki proses persidangan, dan kami tetap berkomitmen untuk menangani kasus lain yang masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Dalam penyerahan ke Kejaksaan Negeri Timika, tiga tersangka yang diserahkan yakni YO alias Raja, YYO alias Aski , SDIK alias Dani dan alias Kupang.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti utama, berupa sebilah badik yang digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan, serta barang bukti pendukung lainnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sdri. Imelda Irianti Simbiak, S.H.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.