Staf Ahli PJ Gubernur Ukkas, Resmi Melantik 253 PNS Papua Tengah, Ambil Sumpah/Janji Usai Terima SK Pengangkatan

Foto : Istimewa

banner 120x600

NABIRE, nemngkawipos.com – Sebanyak 253 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengambil sumpah/janji sebagai PNS pada Rabu, 21 November 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah dan dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia, dan Pengembangan Otonomi Khusus (Otsus), Ukkas, S.Sos., M.KP, yang mewakili Penjabat Gubernur Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Ukkas menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para PNS yang baru dilantik. Dia menekankan pentingnya peran PNS dalam pelayanan publik dan pembangunan di daerah, serta mendorong para PNS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

“Saya melihat bapak dan ibu di sini sudah memiliki pengalaman kerja yang cukup. Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak dan ibu yang hari ini mengambil sumpah/janji. Ini adalah langkah penting dalam pengabdian Anda kepada negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :

Selain itu ia menegaskan pentingnya rasa syukur karena di saat banyak masyarakat masih berjuang melalui seleksi CPNS, para PNS yang dilantik ini berhasil diangkat melalui jalur Honorer Kategori II (K-II) dan telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pelaksanaan sumpah/janji PNS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mencerminkan komitmen para PNS untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas.

“Ada empat poin penting dalam sumpah/janji PNS ini,” pungkasnya.

1. Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. PNS wajib menjaga kesetiaan kepada negara. Pelanggaran terhadap poin ini, seperti terlibat dalam organisasi terlarang, dapat berujung pada pemecatan atau hukuman pidana.

2. Menjaga kehormatan jabatan. PNS di Papua Tengah diminta menjaga martabat dan kehormatan profesinya sebagai abdi negara.

3. Melaksanakan tugas dengan jujur dan adil. PNS harus bekerja secara profesional tanpa menyalahgunakan kewenangan.

4. Tidak menerima suap dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Empat poin ini harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Paradigma PNS saat ini berorientasi pada kinerja. Mari kita terus menjaga sinergitas dalam melayani masyarakat,” unjarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah, Roland James, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa 253 PNS yang diambil sumpah/janji merupakan bagian dari Honorer Kategori II.

“Dari total 256 orang yang mendapatkan SK CPNS, tiga orang tidak diusulkan, termasuk satu yang meninggal dunia. Ini adalah momen bersejarah sebagai kegiatan pertama sejak Provinsi Papua Tengah berdiri,” ujar Roland.

Ia berharap para PNS yang telah berpengalaman selama masa kerja honorer dapat menjadi teladan, berbagi ilmu, dan bekerja secara profesional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing demi melayani masyarakat Papua Tengah dengan lebih baik.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?