TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung serentak tanggal 30 November 2024.
Meski waktu pelaksanaan Pilkada tinggal tersisa sebelas bulan, namun siapa saja figur terbaik yang akan tampil mencalonkan diri, sebagai pasangan calon Gubernur Papua Tengah maupun pasangan calon Bupati di enam kabupaten belum tampak terbuka menampilkan diri.
Terkait dengan agenda Pilkada ini, Agustinus Anggaibak, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah secara terang-terangan menegaskan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Papua Tengah harus Orang Asli Papua (OAP).
Dikarenakan itu pada pesta demokrasi Pilkada 2024, pasangan yang maju sebagai Gubernur dan wakil maupun Bupati dan wakilnya untuk periode 2024-2029 harus OAP.
Penegasan ini Agus sampaikan melalui video tiktoknya yang viral di grup whatsapp pada Rabu 3 Januari 2024.
Dalam video berdurasi tiga menit tiga puluh tujuh detik tersebut, Agus Anggaibak mengungkapkan, prioritaskan OAP sesuai perintah Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 tahun 2021.
Melalui penegasan ini, Agus berharap menjadi perhatian bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama jajarannya yang dipercayakan sebagai penyelenggara Pilkada untuk memperhatikan hal ini.
Putra Amungme ini sangat mengharapkan hal penting ini mendapat dukungan dari semua pihak. Ini bertujuan agar supaya OAP menjadi tuan di atas tanah leluhurnya sendiri.