Kepala DPMK Nduga Machla Gwijangge, S.STP Meminta Pj Bupati Nduga Serius Dalam Penanganan Proses Realisasi Dana Desa Tahun 2024 di kabupaten Nduga

Foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kabupaten Nduga Machla Gwijange S.STP

banner 120x600

TIMIKA, nemangkawipos.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kabupaten Nduga Machla Gwijange S.STP Menyampaikan, kekecewaanya terhadap PJ Bupati kabupaten Nduga, Machla juga meminta agar PJ Bupati Nduga serius dalam penanganan proses realisasi dana desa tahun 2024.

Saat ditemui disela-sela rapat Kordinasi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Machla Gwijange menyampaikan, kepada nemangkawipos.com “Bahwa Kami DPMK tidak mau lagi seperti tahun 2023 lalu. Kalo kebijakan yang bermanfaat untuk seluruh desa di kabupaten Nduga kami mau,” kata Machla, Rabu (03/07/2024).

Selain itu Machla menjelaskan, “Akibat dari kebijakan yang salah maka kami akan berurusan dengan BPK. Tahun ini belum ada proses pencairan DD (dana desa) akibat dari belum ada  laporan Pertanggung jawaban dari Kepala kepala Kampung,” jelasnya.

Baca Juga :

Lanjutnya,”Pak bupati jangan selalu bertanya Kenapa dana desa belum cair tapi perlu tanya masalahnya apa sehingga kami dinas memberitahu masalahnya sekaligus memberikan solusi. Tahun kemarin 2023 LPJ Kepala kampung dibuat namun biaya belum dibayarkan kepada Tenaga ahli dan Pendamping dan itu kebijakan saya dengan catatan Tahun 2024 dibayarkan, namun kalo 2024 belum dibayarkan maka seluruh kepala kampung di kab Nduga jangan Persalahkan DPMK tapi silahkan tanya ke dinas keuangan, Bupati, Serta Sekda kabupaten Nduga,” tegas Machla.

Ia juga mengatakan, selama ini permasalahannya ada pada Bupati, Sekda, dan Dinas Keuangan namun dirinya terus berupaya untuk menyelamatkan pemerintah kabupaten Nduga. Lewat kebijakanya, ia juga meminta agar semua organisasi perangkat daerah kabupaten Nduga, mematuhi pengelolaan administrasi daerah.

“Proses dana desa tidak mudah sehingga butuh komunikasi dan kordinasi yang baik, Saya harapkan Kadis Keuangan, sekda dan Bupati serius dalam Penanganan anggaran dana desa Untuk menjemput dana desa. Upah pendamping dan tenaga ahli segera ditanggulangi sehingga proses bisa berjalan baik,” tutupnya. (Redaksi)

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?