JAYAPURA, nemangkawipos.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024, Pemprov Papua mengingatkan seluruh pejabat agar menaati serta melaksanakan surat edaran terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi.
“Hal ini berdasarkan surat surat edaran KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 pada 25 Maret 2024 yang berisi imbauan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” kata Kadis Kominfo Pemprov Papua Jeri Agus Yudianto di Jayapura. Minggu (7/4/2024).
Pihanya berharap ini menjadi perhatian bagi seluruh penjabat di lingkungan Pemprov Papua sehingga menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
Menurut Jeri, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
“Selain itu, penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi di mana ketentuan teknis mengenai pelaporan dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Dia menjelaskan begitu juga dengan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) serta penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
“Dengan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya mengimbau agar edaran tersebut bisa ditaati. “Setiap perangkat daerah harus mematuhi surat edaran tersebut,” tandasnya.