HUKRIM

Hingga Juli 2025, PA Mimika Tangani 154 Perkara, Perceraian Dominasi

592
×

Hingga Juli 2025, PA Mimika Tangani 154 Perkara, Perceraian Dominasi

Sebarkan artikel ini

Capt: Humas Pengadilan Agama (PA) Mimika, Mukhtar, HAK, S.H.I., saat memberikan keterangan kepada media terkait jumlah dan penyebab perkara yang ditangani sepanjang Januari–Juli 2025.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat menangani 154 perkara sejak Januari hingga Juli 2025. Data ini disampaikan Humas PA Mimika, Mukhtar, HAK, S.H.I., berdasarkan laporan layanan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Rincian perkara yang masuk meliputi:

Gugat cerai: 83 perkara, cerai talak: 36 perkara, dispensasi kawin: 6 perkara, Isbat nikah: 15 perkara, perwalian: 9 perkara, Penetapan pendamping anak: 1 perkara, Nafkah anak dan asal-usul anak: 2 perkara, dan Waris: 2 perkara.

Baca Juga :

Perkara gugat cerai menjadi yang terbanyak. Mukhtar menjelaskan, penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari masalah ekonomi, judi, mabuk, hingga pertengkaran terus-menerus yang sering berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Penyebab perceraian itu kompleks. Rata-rata indikasinya KDRT dan perselisihan berkepanjangan. Biasanya diawali pertengkaran, marah-marah, bahkan pemukulan,” ujar Mukhtar, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, masalah ekonomi biasanya muncul setelah pasangan berpisah akibat pertengkaran, di mana pihak istri kemudian menuntut hak nafkah. Sementara perceraian akibat judi hanya sekitar dua hingga tiga perkara, umumnya terkait permainan togel.

“Kalau masalah ekonomi ada, tapi biasanya setelah mereka pisah. Untuk judi ada, tapi tidak banyak. Yang paling sering mengajukan perceraian itu karena suami mabuk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *