JAKARTA, Nemangkawipos.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil keputusan penting di lingkungan Istana Kepresidenan dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.
Informasi pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi. Keputusan itu diambil setelah adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Keppres pemberhentian Listyo Sigit ditandatangani Presiden.
Dalam keterangan resminya, Mensesneg menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan tindak lanjut dari perkembangan persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian pemerintah.
Perkembangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang disebut menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Pemerintah memandang persoalan tersebut secara serius karena menyangkut keamanan, kepentingan negara, serta perlindungan terhadap pimpinan negara.
Sementara itu, penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt. KSP diharapkan dapat memastikan tugas-tugas kelembagaan tetap berjalan selama proses penataan jabatan berlangsung.
Dengan keputusan tersebut, Presiden Prabowo mengambil langkah administratif terhadap jabatan Kepala Staf Kepresidenan di tengah perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Humas Kementerian Sekretariat Negara.

